Hantu PHK di Sektor Keuangan : PHK Massal Sepihak PT.Asuransi Allianz Life Indonesia Melanggar Hak Asasi Manusia

Jakarta, Tribun Tipikor

28 Maret 2025 – Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia menyampaikan penolakan tegas terhadap keputusan sepihak yang dilakukan oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 136 karyawan IT. Kami menilai bahwa tindakan tersebut telah melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta tidak memperhatikan asas musyawarah untuk mufakat, khususnya terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang sangat jelas mengatur mengenai ketentuan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam melakukan PHK terhadap pekerja. Dalam putusan tersebut, MK menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja, termasuk pemberian kompensasi yang layak dan kesempatan untuk mediasi sebelum keputusan PHK dilaksanakan.

Tindakan PHK massal yang dilakukan oleh pihak manajemen Allianz Life Indonesia dengan alasan efisiensi 30% dan pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga (outsourcing) tidak lain merupakan cara untuk menyembunyikan niat sebenarnya: meminimalkan biaya dan mengurangi hak-hak karyawan secara sepihak. Kami menilai bahwa pengalihan ke pihak ketiga hanya merupakan langkah kosmetik untuk menutupi kenyataan bahwa perusahaan tidak menghargai hak-hak karyawan yang telah memberikan kontribusi besar selama ini.

Dengan ini, Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia meminta pihak manajemen PT. Asuransi Allianz Life Indonesia untuk segera menghentikan proses PHK sepihak ini dan menjalankan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami juga meminta kepada pihak yang berwenang, baik itu Kementrian Ketenagakerjaan, OJK maupun pihak terkait lainnya, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap praktek PHK yang diduga melanggar hukum ini.

Pemerintah harus mengambil langkah serius dalam mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) agar kejadian seperti yang dialami eFishery, yang memPHK 1.500 karyawan tidak terulang di perusahaan-perusahaan lain seperti PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja.

Serikat Pekerja akan selalu berdiri di garis depan dan berkomitment terus memperjuangkan dan melindungi hak-hak pekerja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Donny Pharma Hotman
Ketua Umum Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia

Pos terkait