Aceh – Tribun Tipikor
Proyek bantuan peralatan usaha bagi UMKM dan koperasi yang dikelola oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh dalam anggaran 2025 sebesar Rp17,5 miliar kini menuai kontroversi. Tim Pemenangan Mualem Dek Fad menyoroti adanya kejanggalan pada daftar penerima bantuan yang diumumkan melalui laman SIRUP LKPP pada 22 Maret 2025.
Bantuan yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pertumbuhan sektor UMKM ini, diduga tidak disalurkan dengan adil dan transparan. Dari 27 kelompok UMKM yang mendapatkan bantuan, hanya tiga koperasi yang tercatat, meskipun Diskop UKM Aceh membina 229 koperasi di seluruh provinsi. Kecenderungan untuk lebih mengutamakan kelompok UMKM daripada koperasi yang menjadi pilar ekonomi berbasis kolektif ini memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan distribusi anggaran.
Tak hanya itu, besaran bantuan yang diterima juga bervariasi secara mencolok. Ada kelompok UMKM yang menerima bantuan hingga Rp1,149 miliar, seperti yang dialokasikan untuk pengadaan peralatan usaha berbasis pondok pesantren (dayah) di Banda Aceh. Sementara itu, beberapa kelompok lain menerima anggaran yang tidak kalah fantastis, seperti Rp1 miliar untuk pengadaan peralatan mini soccer dan Rp570 juta untuk alat multimedia Hojak Kreatif Studio. Nominal yang sangat besar ini memunculkan keraguan apakah bantuan tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan usaha masing-masing penerima.
Nyak Dhien menilai bahwa mekanisme seleksi penerima bantuan ini perlu dipertanyakan. Apakah proses seleksi dilakukan dengan transparan dan berbasis pada kebutuhan nyata para pelaku UMKM dan koperasi? Proses verifikasi anggaran yang memungkinkan satu kelompok menerima bantuan lebih dari Rp1 miliar sementara koperasi yang menaungi banyak pelaku usaha hanya mendapat porsi kecil, sangat meragukan integritas dan keadilan distribusi anggaran.
“Jika ini benar adanya, kami menduga ada praktik tebang pilih dalam distribusi bantuan. Anggaran sebesar Rp17,5 miliar seharusnya dapat mendorong pertumbuhan sektor UMKM dan koperasi yang sesungguhnya membutuhkan bantuan, namun tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, dana tersebut bisa saja jatuh ke tangan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan,” ujar pernyataan resmi dari Tim Pemenangan Mualem.
Atas dasar kecurigaan tersebut, Tim Pemenangan Nyak Dhien mendesak Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terkait distribusi bantuan ini. Pemerintah seharusnya memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk UMKM dan koperasi benar-benar digunakan untuk mendorong sektor ekonomi yang sesuai, tanpa adanya penyimpangan atau intervensi dari pihak yang tidak berkompeten.
Tanpa adanya transparansi dalam proses seleksi dan pengawasan yang ketat, program bantuan ini berpotensi hanya menguntungkan segelintir kelompok dan meninggalkan para pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah diharapkan dapat menegakkan keadilan dalam penyaluran bantuan ini agar dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Aceh secara merata.