PEMBONGKARAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN LIAR PADA BANTARAN SUNGAI DIKABUPATEN BEKASI

Bekasi, Tribuntipikor Online _

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum;
BAB IV Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Kelautan, Bagian Kesatu, Tertib Sungai,
Pasal 12 berbunyi:
Kecuali dengan izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk setiap orang atau badan
dilarang:
a. Membangun tempat hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran
sungai dan bantaran sungai serta di dalam kawasan situ.
Kabupaten Bekasi terdampak banjir pada beberapa wilayah, sehingga ditetapkan
status Tanggap Darurat Bencana yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi
Nomor 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025 Per tanggal 5 Maret 2025 Tentang Status
Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, Curah Hujan Ekstrem, Abrasi, Angin
Kencang, Dan Puting Beliung Di Kabupaten Bekasi Tahun 2025, dan akan
dilaksanakannya Pembangunan Infrastruktur dan Normalisasi/Restorasi Sungai di
Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan
Bina Konstruksi Tahun Anggaran 2025.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dimintakan kepada Saudara agar
membongkar bangunan-bangunan liar (rumah, ruko, toko, dsb.) yang melanggar
peraturan daerah, mempersempit ruang/badan sungai dan berada di bantaran
sungai.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
BUPATI BEKASI. (Rul&Red)

Pos terkait