Sumbawa Besar, NTB –
tribun tipikor.com –
Tidak ada tempat untuk kekebalan hukum bagi siapa pun, baik itu pengusaha besar maupun orang biasa yang memiliki kedekatan dengan pejabat pemerintah atau partai politik. Kasus pelanggaran aturan terkait pembangunan di atas drainase dan trotoar jalan di Kabupaten Sumbawa terus marak. Hal ini memicu Satpol PP Sumbawa untuk memastikan penertiban yang tegas terhadap bangunan yang melanggar ketertiban umum dan peraturan daerah (Perda).
Kasat Pol PP Sumbawa, Abdul Haris, dalam wawancaranya dengan Tribun Tipikor.com di ruang kerjanya Senin (17/03/2025), menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan Perda dengan penuh ketegasan namun tetap humanis. “Sebagai penegak Perda, kami akan selalu bertindak tegas, tetapi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Kami mengikuti SOP yang ada. Ada tahapan, dari peringatan pertama hingga ketiga, dengan jangka waktu yang ditetapkan. Hal ini memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk membongkar sendiri bangunan yang dianggap melanggar Perda. Namun, jika tidak ada respons positif, maka kami akan melakukan penertiban sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujar Haris dengan tegas.
Penertiban ini tidak hanya berlaku untuk bangunan yang dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi juga mencakup bangunan yang berdiri di atas drainase atau trotoar jalan. Ungkapnya
Abdul Haris mengutip sejumlah dasar hukum yang mendukung tindakan tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2018 tentang Drainase Perkotaan dan Perdesaan, yang mengatur bahwa setiap bangunan yang berdiri di atas drainase tanpa izin harus dibongkar demi menjaga fungsi saluran air yang optimal.
Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang membangun jembatan, tempat mandi, cuci, kakus, tempat hunian, atau tempat usaha di atas drainase. Regulasi ini sejalan dengan ketentuan tentang ketertiban umum, di mana bangunan yang mengganggu fungsi drainase akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.” Katanya
Haris juga menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa dalam penertiban ini. “Kami pastikan tidak ada tebang pilih. Siapa pun yang melanggar aturan, baik itu bangunan usaha, rumah pribadi, atau bangunan lainnya, pasti akan kami tertibkan. Semua proses akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada,” tambahnya.
Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan terkait pembangunan di atas drainase dan trotoar jalan semakin meningkat, guna terciptanya kota Sumbawa yang tertib dan nyaman bagi semua pihak.” Tutur Abdul Haris
( Irwanto )