Di Duga Menyalahi Aturan dan Undang – Undang KIP, SDN 1 Kawali Tidak Memasang Papan Informasi Dana BOS

Ciamis, 18 Maret 2025
tribuntipikor.com

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, mengatur prinsip keterbukaan informasi publik di Indonesia, di mana penyelenggaraan negara harus transparan dan informasi publik bersifat terbuka serta dapat diakses oleh masyarakat wajib di laksanakan oleh lembaga – lembaga pemerintahan yang menggunakan anggaran dana dari negara.

Salah satu nya adalah lembaga – lembaga di sektor Pendidikan, di mana lembaga – lembaga tersebut dalam menjalankan kegiatannya mendapat kucuran Dana dari Pemerintah dalam bentuk Dana Operasional Sekolah (BOS).

Dalam Penggunaan Dana BOS tersebut, wajib lembaga – lembaga tersebut memberikan informasi keterbukaan dan transparansi yang bersifat publik dalam bentuk Papan Informasi Rencana dan Penggunaan Dana BOS di tempat yang mudah di lihat oleh masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).

Akan tetapi faktanya di lapangan, masih banyak Lembaga – Lembaga Pendidikan yang mengabaikan hal tersebut, salah satunya di temukan di SDN 1 Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis.

Di SDN 1 Kawali, terlihat tidak terpasang Papan Informasi Rencana dan Penggunaan Dana BOS, saat awak media berkunjung ke Sekolah Tersebut, Selasa, 18/03/2025.

Saat awak media mencoba melakukan penelusuran, di temukan Papan Informasi Dana BOS tergeletak di lantai di dalam Ruang Guru SDN 1 Kawali.

Kepala Sekolah SDN 1 Kawali, Yayat Hidayat, saat di temui awak media guna meminta penjelasan tentang permasalahan ini mengatakan “Papan Informasi Dana BOS memang belum di pasang, karena masih dalam tahap revisi dan ada beberapa hal yang perlu di sesuaikan dengan Data Dapodik” kata Yayat.

“Nanti setelah sesuai Data, baru kita pasang, karena untuk Dana BOS sendiri masih ada yang belum turun, sekitar 8 orang murid, dari 252 orang murid penerima Dana BOS, sesuai dengan yang di Dapodik” lanjutnya.

Terkait dengan Undang” Keterbukaan Publik yakni Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan menerapkan nilai “Pelayanan” dari 5 (lima) nilai-nilai Kementerian Keuangan.

Dalam hal ini sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS.

Sehingga tidak ada alasan untuk tidak memasang Papan Informasi Dana BOS, apalagi jika hal ini ada unsur kesengajaan dan masif, tentunya sangat perlu sekiranya di lakukan sanksi sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Egi jhont & Tim

Pos terkait