Kejaksaan Tinggi Lampung, Tribun Tipikor
– Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Selasa 11 Maret 2025 sampai Rabu 12 Maret 2025 telah melakukan penyidikan lanjutan terhadap perkara dugaan tipikor Biaya Penginapan dalam Anggaran Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota dan Paket Meeting Luar Kota pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.
Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah memanggil dan memeriksa Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021, PPTK untuk Pimpinan DPRD Kab. Tanggamus Tahun Anggaran 2021, PPTK untuk Anggota DPRD Kab.Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Kasubag Verifikasi DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Kabag Keuangan / PPK Sekretariat DPRD Kab. Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Sekretaris DPRD Kab. Tanggamus Tahun 2021 selaku pengguna anggaran, Staf Pendamping dan Agen Travel.
Penyidikan lanjutan ini dilakukan dalam rangka pendalaman lebih lanjut dan pengumpulan dokumen serta data-data tambahan yang berkaitan dengan dugaan tipikor Biaya Penginapan dalam Anggaran Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota dan Paket Meeting Luar Kota pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.