YARA Desak Imigrasi Tindak WNA Diduga Bekerja Ilegal

Meulaboh Tribun Tipikor

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyoroti maraknya isu keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Barat Selatan Aceh yang diduga bekerja secara ilegal di sejumlah perusahaan. YARA menduga WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, namun malah bekerja tanpa izin resmi.

Koordinator Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, mendesak Imigrasi Kelas II Meulaboh untuk melakukan pengawasan langsung ke lokasi perusahaan, bukan hanya sekadar memeriksa dokumen di kantor.

“Kita mendesak pihak imigrasi untuk turun langsung ke lapangan. Jangan hanya melihat dokumen yang ada di kantor, tetapi periksa langsung ke perusahaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” ujar Hamdani.

Menurutnya, dari laporan yang diterima YARA, para WNA yang diduga bekerja secara ilegal ini tersebar di beberapa perusahaan di Aceh Barat dan Nagan Raya. Mereka memanfaatkan visa wisata sebagai celah untuk bekerja, yang menurut Hamdani bisa menjadi ajang bisnis ilegal.

Ia juga menyoroti minimnya pengawasan dari pihak Imigrasi Kelas II Meulaboh dalam menangani persoalan ini. Hamdani menegaskan bahwa jika memang ada pelanggaran, pihak berwenang harus bertindak tegas agar tidak merugikan negara.

“Kami melihat selama ini pengawasan dari Imigrasi Meulaboh masih lemah. Ini harus segera ditertibkan jika ada pelanggaran. Jangan dibiarkan karena akan berdampak buruk dan merugikan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, YARA juga telah melaporkan permasalahan ini langsung kepada DPR RI, khususnya komisi yang membidangi pengawasan orang asing, agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

Pos terkait