KOMPLOTAN PERAMPOK DI PALEMBANG DIRINGKUS, SATU PELAKU TEWAS DALAM PENANGKAPAN

Palembang, Sumsel, tribuntipikor.com

Tim gabungan Subdit III Unit 2 Jatanras Polda Sumsel dan Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di Palembang dan sekitarnya. Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku, Edwin Sulaiman (31), tewas setelah melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor, lalu tiba-tiba dihadang oleh sekelompok pelaku yang menggunakan mobil. Salah satu pelaku turun dengan membawa parang dan menghantamkan senjata tajam tersebut ke bagian depan motor korban. Pelaku kemudian memerintahkan korban turun, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut. Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polrestabes Palembang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Pada Senin (3/3) sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan berhasil melacak keberadaan mereka di Jalan Aiptu Wahab, 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Saat akan ditangkap, Edwin Sulaiman berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas. Polisi telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi pelaku tetap melawan dan bahkan mencoba menabrak petugas yang menghadang. Karena membahayakan keselamatan anggota, polisi akhirnya melepaskan tembakan yang melumpuhkan pelaku. Edwin segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Tiga pelaku lainnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka adalah Muhammad Caisar Firdaus (26), seorang juru masak, warga Jalan Taqwa, Mata Merah, Palembang. M. Angga Pratama (22), belum bekerja, warga Jalan KH. Wahid Terusan 1, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang. Febriansyah alias Dedek (25), seorang wiraswasta, warga Pelabuhan Dalam, Dusun 1, Kecamatan Pemulutan.
Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Bambang, Rian, dan Jeri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan aksi perampokan di beberapa lokasi, antara lain Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Jalan Alamsyah depan Saha Ban, Jalan R. Sukamto bawah underpass PTC, depan PMPB Boom Baru, Jalan Gubernur H. Bastari, Jembatan Keramasan Kertapati, Keramasan Kabupaten Ogan Ilir, dan Simpang Obor Kabupaten Ogan Ilir.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP), satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang digunakan dalam aksi kejahatan, satu helai kaos biru yang dikenakan saat kejadian, satu bilah parang, dan satu bilah celurit.
Saat ini, ketiga pelaku yang telah ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang. Polisi juga telah melakukan langkah-langkah berikut: memeriksa korban dan saksi, melakukan olah TKP, melengkapi berkas administrasi penyidikan, membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, melakukan dokumentasi, serta melaporkan kepada pimpinan.
Sebagai tindak lanjut, polisi akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU), berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa. (Mei Sandra & Tim)

Pos terkait