Polres Sumbawa Besar Angkat Bicara Klarifikasi Tersangka Pencabulan Di Bawah Umur Yang Masih Berkeliaran

Sumbawa Besar NTB
tribun tipikor.com —

Pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka MJ mendapat tanggapan dari Netizen di Medsos dan masyarakat, dimana upaya tersangka melakukan intimidasi untuk melakukan menarik laporan kepolisian yang masih dalam tahap penyidikan Kepolisian atas laporan oleh ibu korban terhadap tersangka dengan Nomor : SP2HP /16/1/2025/RESKRIM Nomor : LP/B/14/2/2025/SPKT POLRES SUMBAWA / POLDA NTB Tgl 25 Januari 2025 tentang perkara tindak pidana persetubuhan dibawah umur

Kapolres Sumbawa Besar AKBP Bagus Nyoman Gede J S.H.,S.I.K.,M.A.P. melalui KBO Reskrim AIPTU Arifin kepada awak media tribun tipikor.com Senin 04/03/25 menerangkan sudah di layangkan upaya pemanggilan kedua terhadap tersangka MJ PNS di lingkup pemerintahan kab Sumbawa dan meminta untuk korporatif dalam membantu berjalannya penyidikan ,yang di berikan waktu untuk hadir jam 11.30.pagi Senin 04/03/25 di ruang Unit PPA Polres Sumbawa .

Unit PPA Polres Sumbawa menerima laporan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada bulan Desember 2024 yang sudah di naikan status penyidikan , sementara belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena tersangka belum memenuhi panggilan pertama dari pihak kepolisian dengan alasan tersangka mengalami sakit yang diperkuat dengan surat keterangan Dokter terhadap tersangka yang mengalami sakit Depresi maupun kecemasan.” Terang KBO Reskrim Polres Sumbawa .

Upaya yang di lakukan oleh pihak kepolisian terkait kasus pencabulan anak di bawah umur sudah melakukan pemeriksaan psikologi yang telah di gelar oleh pihak penyidik , selanjutnya penyidik melakukan sudah melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka dan apabila surat pemanggilan kedua tidak di penuhi oleh tersangka maka penyidik segera menerbitkan Surat Perintah membawa dan menghadapkan tersangka dengan melakukan penangkapan dan proses penahan terhadap tersangka Senin 04/03/2025″ Urai AIPTU Arifin.

Polri adalah pelindung masyarakat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban dan mengayomi melayani penegakan Hukum yang tertuang dalam Tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia yang tersebut dalam Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dengan MOTTO ( RASTRA SEWAKOTAMA ) Abdi Utama Bagi Nusa Bangsa .
( Irwanto )

Pos terkait