Tersangka Pencabulan Disabilitas Dibawah Umur Masih Berkeliaran Dan Bebas Melakukan intimidasi Ibu Dan Keluarga Korban

Sumbawa Besar NTB
tribun tipikor.com-

Kasus pencabulan disabilitas Es 4,5 tahun, pelaku JM sudah dijadikan tersangka kini menjadi sorotan masyarakat dimana JM tersangka pencabulan disabilitas Es 4,5 tahun sementara ini masih belum di amankan di polres Sumbawa

Kepada awak media tribun tipikor.com 27/02/25 keluarga korban menerangkan
Tersangka JM didampingi pengacara juga melakukan intimidasi dan eksekusi pengusiran 26Februari 2025 pukul 17.30 terhadap Ibu korban dari toko tempat berjualan pertokoan galak jango jln Setia Budi kel Seketeng kec Sumbawa sekaligus meminta untuk mencabut laporan dari Kepolisian atas laporan pencabulan terhadap anaknya Disabilitas ES 4,5 tahun.

Dalam hal ini. Tersangka melakukan berbagai upaya melakukan intimidasi agar laporan yang dimasukan ibu korban untuk tidak dilanjuti ,atau menarik kembali laporan pencabulan anaknya. bahkan di duga kasusnya untuk mau di barter.”Urainya

Perlunya ketegasan Supremasi Hukum melalui lembaga Kepolisian yang terkesan di obok
obok oleh tersangka JM Cs untuk melakukan penahanan terhadap tersangka untuk menjaga kondusifitas wilayah Hukum Polres Sumbawa
dengan ,”merujuk surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan

  1. a. Laporan polisi nomor : LP/B/14/I/2025/SPKT/POLRES SUMBAWA/ POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Tanggal 25 Januari 2025, tentang perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
    b. Surat perintah penyelidikan nomor : Sprin.Dik/45/I/RES.1.4/2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025, tentang perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
    c. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian lapor SP2HP (A1) Nomor : SP2HP/349/XII/2024/Reskrim, tanggal 27 Desember 2024,
  2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, setelah dilakukan penyelidikan. Sesuai hasil penelitian tim penyelidikan kami mengharapkan akan dapat menyelesaikan proses penyelidikan paling lama 60 (enam puluh) hari.

Terpisah
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede J.S.H., S.I.K..M.A.P melalui KBO Reskrim AIPTU Arifin menerangkan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka JM , atas kasus tersebut dan tidak ada etikat baik dari tersangka untuk mau kerjasama dengan kepolisian,sehingga nantinya kepolisian akan menjemput paksa tersangka pencabulan anak Disabilitas Es 4,5 tahun.” Ungkap KBO Reskrim

Akan menjadi Atensi pihak Kepolisian Resor Sumbawa untuk dapat mengungkap secara terang benderang terhadap tersangka dengan penyelidikan tuntas dan pembuktian ilmiah yang melibatkan psikolog forensik.”Terang AIPTU Arifin
( Irwanto )

Pos terkait