Jepara, Jawa Tengah, Tribun Tipikor
Seorang oknum anggota polisi dari Polres Jepara, Bripka Putu Bagaria, dilaporkan atas dugaan penggelapan terhadap masyarakat. Korban, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Adv. Ali Supendi, SH dan Robert Chandra, SH, melaporkan oknum tersebut kepada Propam Polda Jawa Tengah pada Kamis (27/2/2025).
Menurut kuasa hukum korban, Ali Supendi, SH, oknum anggota polisi tersebut diduga menggelapkan sejumlah uang dan ponsel iPhone 13 Pro Max milik korban. Sebelumnya, korban telah menyampaikan somasi kepada oknum tersebut, namun tidak ada respon.
“Ini upaya selanjutnya pada tahap yang lebih serius, karena sebelumnya sudah kami somasi 1 dan 2 tidak diindahkan, tidak ada itikad baiknya oknum anggota tersebut sehingga kami buat laporan pada Propam,” ungkap Ali Supendi, SH.
Ali Supendi, SH, juga berharap bahwa Propam Polda Jawa Tengah dapat segera mendindak lanjuti laporannya dengan transparan dan profesional. Jika tidak, ia akan melanjutkan laporan kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Bareskrim Polri untuk proses tindak pidananya.