Maraknya Warung Yang Menjual Obat Obatan Golongan G Yang Merajalela di Kota Bandung Dan Diduga Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Pihak APH ???

Bandung, Jawa Barat-tribun tipikor

Bahwa Obat obat terlarang golongan G, tanpa memiliki ijin makin merajalela, di beberapa titik di wilayah Kota Bandung, seolah – olah APH Setempat Tutup Mata dan tutup telinga Ada Apa Dengan Pihak APH ???,
Adapun modus penjualanya dengan di warung warung kios kecil sepeerti warung klontongan yang beralamat di jl. Gunung batu Sukaraja kecamatan cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Mirisnya obat obatan tersebut di jual belikan secara bebas tanpa melihat siapapun itu pembelinya, dari pantauan media ada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa.
Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung obat obatan yang berinisial ipan dan deyan saat dikonfirmasi Mengungkapkan “kami berani menjual obat obatan seperti ini karena sudah berkordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari polres Maupun polsek, kami selalu di lindungi oleh APH, Jadi kami tidak takut oleh APH.
Selanjutnya andi Bahwa untuk bagian kordinator meyebut yebut nama bule dan Eko , Eko ini sebagai Kordinator di wilayah kota Bandung.Ungkapnya
Melihat penomena seperti ini penjualan obat obatan tramadol tanpa ijin di wilayah Kota Bandung , yang selalu di lindungi dari pihak APH, bahkan oknum APH itu sendiri, untuk memuluskan peredaran obat obatan terlarang golong G Jenis tramadol , Eximer, dan Trihek, tersebut
Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH), harus memberantas peredaran obat obatan tersebut yang merusak generasi anak bangsa, apalagi para orang tua yang begitu sangat khawatir dengan beredarnya dan menjual obat obatan golongan G ini secara bebas, dan meracuni masyarakat.
“Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Maka dari itu kami meminta kepada Mobes Polri dan Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kota Bandung yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat.pungkas nyah-(A miptah/Andi)
Tim investigasi

Pos terkait