Palembang -Tribun Tipikor. Com.
Palembang,(13/02/2025). Seorang pengusaha muda asal Lubuk Linggau melapor ke polrestabes Palembang karena menjadi korban penipuan.
Terlapor merupakan pengusaha asal Palembang dilaporkan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Korban Rexi Rinaldi (26) melaporkan ‘CB,ke polrestabes Palembang kamis,(13/02) dengan LP/B/477/ll/2025/SPKT/Polrestabes Palembang Sumatera Selatan.
Modus terlapor Adalah dengan cara bermitra bisnis dengan korban dan melakukan membayaran melalui bank menggunakan cek kosong, pelapor dan terlapor merupakan mitra bisnis.
Korban mengaku cek yang di serahkan kepada korban ada dua (2), tiap chek berjumlah 475 jt.yang mana kalau di total saya mengalami kerugian hampir 1 M. Tegas korban.
Cek Tersebut jatuh tempo Desember saat mau di cairkan Januari 2024 uang akan di tarik dari bank teryata cek kosong otamatis uang tidak bisa di cairkan ujar korban Rexi Rinaldi.
Kita sudah coba menghubungi terlapor tapi tidak ada itikad baik buat menyelesaikan prihal dua (2) chek kosong itu, tapi tidak di resfon malahan Dia blok komunikasi (WA).ujarnya
Kita juga sudah konsultasi dengan bank mandiri, otoritas jasa keuangan (OJK) dan Bank Indonesia ( BI ) di Palembang keputusannya memang chek kosong mengarah ke kasus penipuan.
Karena tidak ada itikad baik dan penjelasan dari bank mandiri, OJK dan Bank Indonesia ( BI ) akhirnya kita melapor ke polrestabes Palembang.
Saya berharap kasus ini segera dapat diproses dan di tindak lanjuti, karena bukti dan surat keterangan dari perbankan, OJK dan Bank indonesia ( BI ) sudah lengkap. Tutup Rexi Rinaldi.
Jurnalis : Antri lapasa.