Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Polemik semakin berkembang di lapisan banyak masyarakat, bahkan saat ini menjadikan sorotan publik di sejumlah media online, adanya isu rumor pemblokiran anggaran dari Pemerintah Pusat. Seperti salah satunya Program PTSl (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) diberbagi daerah khususnya daerah kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Sejumlah media juga menyebutkan bahwa penundaan program pemerintah pusat tentang PTSL masih menunggu sampai ada keputusan yang jelas.
Sementara itu, surat penundaan program PTSL yang sudah di layangkan ke 38 Desa di Kabupaten Bojonegoro, oleh kementrian Agaria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro nomor, HP.02.01/291.35.22/II/2025 di antaranya:
1. Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro
2. Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro
3. Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk
4. Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk
5. Desa Talok, Kecamatan Kalitidu
6. Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu
7. Desa Baureno, Kecamatan Baureno
8. Desa Kalisari, Kecamatan Baureno
9. Desa Pasinan, Kecamatan Baureno
10. Desa Banjaranyar, Kecamatan Baureno
11. Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno
12. Desa Banaran, Kecamatan Malo
13. Desa Brabowan, Kecamatan Gayam
14. Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam
15. Desa Padangan, Kecamatan Padangan
16 Desa Terate, Kecamatan Sugihwaras
17 Desa Wedoro, Kecamatan Sugihwaras
18. Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas
19. Desa Ngampel, Kecamatan Kapas
20. Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo
21. Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo
22. Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberrejo
23. Desa Mejuwet, Kecamatan Sumberrejo
24. Desa Simorejo, Kecamatan Kepohbaru
25. Desa Cengkir, Kecamatan Kepohbaru
26. Desa Mudung, Kecamatan Kepohbaru
27. Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru
28. Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem
29. Desa Ngantru, Kecamatan Ngasem
30. Desa Tengger, Kecamatan Ngasem
31. Desa Mojorejo, Kecamatan Ngraho
32. Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu
33. Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu
34. Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan
35. Desa Sroyo, Kecamatan Kanor
36. Desa Gondang, Kecamatan Gondang
37. Desa Duwel, Kecamatan Kedungadem
38. Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman.
Adapun adanya kabar penundaan program PTSL tersebut, tampaknya kali ini banyak menuai kritikan dan protes dari sejumlah Pemohon yang sudah mendaftar dan membayar penuh,
Pertanyaannya.? bilamana anggarannya di blokir oleh Pemerintah Pusat, kok ini masih ada 13 Desa yang bisa teralisasi, ini kan namanya tidak fair dan tidak adil. kritikan dan protes sejumlah Pemohon
Protes Pemohon lain juga menyampaikan, Program ini kan dari Pemerintah Pusat, kalau angarannya di blokir pusat, tentunya ya seharunya di tunda semua biar ada rasa keadilan untuk semua. Ungkap Pemohon yang tidak mau di publikasikan identitasnya.
Dalam hal ini sebagaian Pemohon memberikan sebuah contoh untuk biaya yang sudah terbayar lunas. “Kemudian bagaimana kalau program PTSl ini gagal, seharusnya pihak BPN Kabupaten Bojonegoro bisa dan segera menjelaskan kepada pemohon, dengan mensosilasikan ulang kepada pemohon bila ada penundaan dan sampai kapan penundaan ini, biar jelas semua tidak menimbulkan keresahan di masyarakat juga Pokmas dan Pemerintah Desa” Tutupnya.
Disisi lain, Andreas Kabid Dinas BPN Kabupaten Bojonegoro saat di konfirmasi awak media terkait peyebab penundaan program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSl) pihaknya membenarkan adanya anggaran untuk Program PTSl dari Pemerintah Pusat di blokir.
“Ya.! Benar anggaran di blokir oleh kementrian keuangan.” Tegasnya.
Diketahui bahwa dari total 51 Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang direncanakan telah mengikuti program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tampaknya ada sebanyak 38 Desa yang telah di nyatakan di tunda oleh pihak dinas BPN dan hanya 13 Desa yang bisa terealisasi untuk dapat melaksanakan program tersebut. (*Fr/tim)
Editorial: Korwil Jatim