Program PTSL, 38 Desa di Bojonegoro Jatim Rawan Tak Terealisasi

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com 

Polemik semakin berkembang di lapisan banyak masyarakat, bahkan saat ini menjadikan sorotan publik di sejumlah media online, adanya isu rumor pemblokiran anggaran dari Pemerintah Pusat. Seperti salah satunya Program PTSl (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) diberbagi daerah khususnya daerah kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Sejumlah media juga menyebutkan bahwa penundaan program pemerintah pusat tentang PTSL masih menunggu sampai ada keputusan yang jelas.

Sementara itu, surat penundaan program PTSL yang sudah di layangkan ke 38 Desa di Kabupaten Bojonegoro, oleh kementrian Agaria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro nomor, HP.02.01/291.35.22/II/2025 di antaranya:

1. Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro

2. Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro

3. Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk

4. Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk

5. Desa Talok, Kecamatan Kalitidu

6. Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu

7. Desa Baureno, Kecamatan Baureno

8. Desa Kalisari, Kecamatan Baureno

9. Desa Pasinan, Kecamatan Baureno

10. Desa Banjaranyar, Kecamatan Baureno

11. Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno

12. Desa Banaran, Kecamatan Malo

13. Desa Brabowan, Kecamatan Gayam

14. Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam

15. Desa Padangan, Kecamatan Padangan


16 Desa Terate, Kecamatan Sugihwaras
17 Desa Wedoro, Kecamatan Sugihwaras

18. Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas

19. Desa Ngampel, Kecamatan Kapas

20. Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo

21. Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo

22. Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberrejo

23. Desa Mejuwet, Kecamatan Sumberrejo

24. Desa Simorejo, Kecamatan Kepohbaru

25. Desa Cengkir, Kecamatan Kepohbaru

26. Desa Mudung, Kecamatan Kepohbaru

27. Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru

28. Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem

29. Desa Ngantru, Kecamatan Ngasem

30. Desa Tengger, Kecamatan Ngasem

31. Desa Mojorejo, Kecamatan Ngraho

32. Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu

33. Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu

34. Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan

35. Desa Sroyo, Kecamatan Kanor

36. Desa Gondang, Kecamatan Gondang

37. Desa Duwel, Kecamatan Kedungadem

38. Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman.

Adapun adanya kabar penundaan program PTSL tersebut, tampaknya kali ini banyak menuai kritikan dan protes dari sejumlah Pemohon yang sudah mendaftar dan membayar penuh,

Pertanyaannya.? bilamana anggarannya di blokir oleh Pemerintah Pusat, kok ini masih ada 13 Desa yang bisa teralisasi, ini kan namanya tidak fair dan tidak adil. kritikan dan protes sejumlah Pemohon

Protes Pemohon lain juga menyampaikan, Program ini kan dari Pemerintah Pusat, kalau angarannya di blokir pusat, tentunya ya seharunya di tunda semua biar ada rasa keadilan untuk semua. Ungkap Pemohon yang tidak mau di publikasikan identitasnya.

Dalam hal ini sebagaian Pemohon memberikan sebuah contoh untuk biaya yang sudah terbayar lunas. “Kemudian bagaimana kalau program PTSl ini gagal, seharusnya pihak BPN Kabupaten Bojonegoro bisa dan segera menjelaskan kepada pemohon, dengan mensosilasikan ulang kepada pemohon bila ada penundaan dan sampai kapan penundaan ini, biar jelas semua tidak menimbulkan keresahan di masyarakat juga Pokmas dan Pemerintah Desa” Tutupnya.

Disisi lain, Andreas Kabid Dinas BPN Kabupaten Bojonegoro saat di konfirmasi awak media terkait peyebab penundaan program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSl) pihaknya membenarkan adanya anggaran untuk Program PTSl dari Pemerintah Pusat di blokir.

“Ya.! Benar anggaran di blokir oleh kementrian keuangan.” Tegasnya.

Diketahui bahwa dari total 51 Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang direncanakan telah mengikuti program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tampaknya ada sebanyak 38 Desa yang telah di nyatakan di tunda oleh pihak dinas BPN dan hanya 13 Desa yang bisa terealisasi untuk dapat melaksanakan program tersebut. (*Fr/tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait