Semakin menarik kasus Korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng terkait penanganan tindak pidana korupsi Batu Massong

Bantaeng, Tribun Tipikor

Semakin menarik kasus Korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng terkait penanganan tindak pidana korupsi Batu Massong, walaupun sudah ada pengembalian kerugian Negara sebesar 2,2 Miliar sekian pada waktu yang lalu.

Namun Hal ini, tidak membuat Kejari Bantaeng pupus dan terus mengembangkan kasus tersebut dan akhirnya muncul tersangka Baru, sesuai dengan Press Release, Selasa (11/02/2025) sekira pukul 17:59 WITA dikantor Kejari Bantaeng.

Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH.MH dihadapan Insan PERS bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan maka ditetapkan satu tersangka lagi berinisial (J) usia 61 Tahun warga Bantaeng yang adalah sebagai PPTK pada waktu proyek pengerjaan Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.

Adapun J ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, dan atas pemaparan dan usulan dari tim Penyidik. “Peran Tersangka J pada waktu itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknisi Kegiatan atau PPTK, yang menyiapkan Dokumen Pencairan atau pembayaran kegiatan pekerjaan pembangunan Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013 sebesar 100 Persen,” ungkap Satria Abdi.

Lanjut diterangkan, Tersangka J selaku PPTK mengetahui kegiatan pengetesan Pipa belum dilaksanakan oleh CV. CIpta Prasetia, dan tersangka J telah menyetujui pekerjaan tambah kurang dengan alasan yang tidak jelas, atau tidak memilki dasar.

“Selanjutnya dengan pekerjaan tambah kurang tersebut dilaporkan kepada Pengguna Anggaran dan kemudian disetujui oleh Pengguna Anggaran dengan dibuatkannya Adendum Kontrak. Jadi Pengguna Anggaran ini adalah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang bertanda tangan dalam kontrak,” ujar Kejari. (Basri)

Pos terkait