Selayar.tribuntipikor.com
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar Alim Bahri, SH., pertanyaan diatas mewakili awak media mengatakan penyidik Kejaksaan Negeri Selayar sudah sesuai prosedural hukum seperti yang disampaikan dalam press rilis kejaksaan.
Ia mengatakan Penyidik Kejaksaan dalam penanganan perkara Desa Bonea baik itu dalam Penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum.
“Kami berharap dukungan masyarakat Kab. Kep. Selayar dalam penanganan perkara Desa Bonea,” ujar Alim Bahri, Sabtu (08/2/2025).
Pada intinya penanganan perkara Alwan Sihadji Kepala Desa Bonea telah sesuai prosedur hukum.
“Itu kan hak untuk menyampaikan pendapat, tapi Penyidik pada intinya telah sesuai prosedur hukum dalam penanganan perkara desa bonea,” ujar Alim Bahri menjawab tanggapan Mansur Sihadji.
“Auditor yang digunakan untuk perkara desa Bonea sama dengan auditor perkara Desa Lamantu. Untuk perkara desa lamantu telah dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor,” Demikian kata Alim Bahri. Bahri mengakhiri ( TIm/UH )