TASIKMALAYA-Tribun Tipikor.com
Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan belasan remaja yang diduga tengah menenggak minuman keras di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lengkong, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Minggu dinihari, 9 Februari 2025 Dinihari.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di area tersebut.
Dari belasan remaja yang diamankan, sebagian besar diketahui masih berusia di bawah umur, bahkan beberapa di antaranya merupakan remaja yang masih duduk di bangku SMP.
Polisi segera membawa para remaja tersebut untuk dimintai keterangan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas minuman keras yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, melalui Kasat Samapta AKP Hartomo, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga setempat.
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa di daerah tersebut ada sekelompok remaja yang mencurigakan di sebuah rumah,” kata Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartomo, kepada wartawan Minggu dinihari.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas, terutama peredaran minuman keras di Kota Tasikmalaya.
“Kami akan menindak tegas peredaran minuman keras, khususnya di Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Hartomo menambahkan bahwa pihak kepolisian akan bekerja sama dengan orang tua dan pihak sekolah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami juga akan bekerja sama dengan orang tua dan pihak sekolah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja mereka, serta segera melaporkan bila melihat hal-hal yang mencurigakan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tasikmalaya, terutama terkait peredaran minuman keras yang dapat membahayakan generasi muda,” tutup AKP Hartomo.(indra jaya)