Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang di Bojonegoro, Diprediksi Ada Lobby, Harus di Kawal Abis

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan tersangka Hafid (52th) warga Dusun Pilangsari, RT06 RW 01 Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, dengan modus operandi melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) diduga telah memberangkatkan pekerja Migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia, kali ini berhasil diungkap oleh pihak APH Polres Bojonegoro, Jawa Timur.

Modus operandi tersangka dengan memberikan janji-janji manis, berhasil memperdaya sejumlah korban diantaranya Achmad Fariz Manzia (30th) dan Angga Mitra Nanda Abdila (32th) keduanya warga Desa Prayungan dan Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Usut punya usut Hal tersebut dipicu lantaran, korban diiming-imingi dicarikan pekerjaan diluar negeri di Malaysia, akan tetapi kenyataan yang korban terima hanya tipuan belaka, karena setelah di berangkatkan dan tiba di Malaysia dirinya telah di telantarkan.

Merasa ditipu Achmad Fariz Manzia dan Angga Mitra Nanda Abdila selaku korban kemudian melaporkan ke pihak KBRI Indonesia di Malaysia, pasalnya apa yang didapat tidak sesuai dengan kenyataan, kesepakatan dalam perjanjian.

Berdasarkan pantau pewarta dan/atau awak media kasus ini sudah diproses oleh APH pihak Polres Bojonegoro, berkas – berkasnya sudah lengkap P21 dan sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Jumat, 07/02/20225.

Setelah Masuk tahap pelimpahan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro:

Mirisnya, terdengar ada rumor atau polemik yang beredar, bahwa dari pihak keluarga tersangka Hafid diduga berusaha akan melobi Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Bojonegoro agar nantinya dapat memperingan hukumannya.

Menanggapi adanya rumor dan polemik yang berkembang, sebut saja Koh Ahsin (bukan nama sebenarnya) selaku Pegiat Informasi yang kerap mengkritik kebijakan publik, pihaknya mengencam keras atas isu tindakan usaha pelaku Hafid. Pasalnya, karena tersangka Hafid sudah melanggar UU NO 21 TAHUN 2007 yang mana hal itu bertentangan dan dapat merugikan masyarakat. Kata Koh Ahsin.

“Perbuatan tersangka Hafid ini, sudah sangat merugikan masyarakat, pastinya sudah banyak sekali korban korban diluaran sana, pemerintah melalui institusi APH harus segera melakukan tindakan tegas, apalagi indikasi unsur-unsur kegiatan juga memenuhi katagori bisnis perdagangan manusia.” Jelas Koh Ahsin.

Kami berharap Aparat Penegak hukum APH harus berjalan tegak lurus dalam menjalankan tugas sesuai to poksinya berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan memberikan hukuman sesuai pasal yang dilangar. Tegasnya.

Kasus ini akan kita kawal terus mulai dari Kejaksaan sampai sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro, agar nantinya tidak ada keputusan yang masuk angin. Yang mana dimata hukum, tersangka harus dihukum, kita tidak mau kecolongan adanya rumor atau polemik yang beredar menjadi kenyataan. Ungkapnya.

Hingga berita ini diunggah dari pihak pemilik usaha pengkodinir jasa pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), saat dikonfirmasi melalui pesan id WhatsApp terkait hal diatas, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan secara jelas. (King/Tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait