Tentang Gugatan Kembali CV Lisa, Ketua PERADI Bojonegoro Angkat Bicara

Mansur: Semestinya para pihak harus mengedepankan upaya mekanisme hukum pers, sebelum masuk ke ranah proses peradilan.

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Sengketa atau konflik perseteruan hukum antara Rofi’udin, pemilik CV. Lillahisamawati Wal Ardhi (Lisa) dengan sejumlah awak media atau pewarta, tampaknya hingga saat ini masih tak kunjung melerai atau terselesaikan. Pasalnya, pemilik CV. Lillahisamawati Wal Ardhi (Lisa) saudara Rofi’udin saat ini per tanggal 03/02/2025 kemarin masih melakukan upaya gugatan yang dilayangkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bahkan sudah memasuki tahapan persidangan perdana.

Namun, dikarenakan saat agenda sidang perdana tersebut dilaksanakan, ada beberapa tergugat yang dinyatakan belum hadir, oleh karenanya sidang di tunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 17 Pebruari 20225 mendatang.

Sebelumnya, pernah diberitakan oleh media ini, bahwa CV Lisa sempat menggugat lima awak media atau pewarta dan perusahaan media ke Pengadilan Negeri Bojonegoro atas pemberitaan tentang aktivitas Cut and Fill (galian tanah) di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, namun gugatan tersebut akhirnya dicabut.

Sebut saja Akhsin (bukan nama sebenarnya) salah satu awak media atau pewarta yang saat itu turut tergugat kepada awak media tribuntipikor.com membeberkan bahwa saat gugatan sebelumnya, dari beberapa prosedur tahapan proses peradilan yang berlaku di Pengadilan Negeri Bojonegoro, para pihak telah diarahkan oleh pejabat hakim mediasi untuk melalukan mediasi dengan harapan dapat selesai permasalahan tersebut secara perdamaian. Kata Akhsin.

Akhsin menambahkan, ada beberapa resume yang diminta pimpinan sidang mediasi, diharapkan dapat menjadi syarat terbentuknya kesepakatan perdamaian, akan tetapi, tanpa adanya alasan yang jelas, dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya telah membuat keputusan untuk mencabut gugatannya. Imbuhnya.

“Saat sidang mediasi, kami telah memberikan ruang untuk hak klarifikasi oleh penggugat, kami juga memperjelaskan, kalimat mana, pada paragraf ke berapa yang terdapat kata-kata yang telah dianggap merugikan oleh pihak penggugat, karena narasi yang kami sajikan bukan opini, melainkan kutipan dari semua narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan.” Tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Mochamad Mansur, S.H. Selaku akademisi Fakultas Hukum Unigoro sekaligus ketua PERADI di wilayah kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengatakan, berbicara tentang permasalahan tersebut diatas pihaknya menanggapi bahwa persoalan sengketa antara awak media dengan CV Lisa terkait pemberitaan tersebut, upaya hukum yang di lakukan oleh pihak CV LSWA (Lisa) yang sampai ke tahapan gugatan, merupakan tindakan berlebihan. Kata Mansur sapaan akrabnya.

“Gugatan ini terlalu berlebihan, harusnya para pihak mengupayakan agar menggunakan mekanisme hukum Pers, sebelum masuk ke proses peradilan.” Jelasnya.

Olehnya, berkaitan dengan mekanisme upaya penyelesaian sengketa oleh media Pers dan/atau keberatan atas penerbitan pemberitaan oleh awak media massa, karena sesungguhnya berada pada wilayah etika profesi Wartawan atau Jurnalis, pasalnya konten pemberitaan berita yang disiarkan oleh Pers adalah produk kegiatan jurnalistik. Ungkapnya. (Fr/King/Tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait