Garut – Tribuntipikor.com
Polres Garut melalui Polsek Tarogong Kidul berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (R-2) dan penadahan yang melibatkan tiga orang pelaku.
Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, telah terjadi aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Vario milik warga setempat, Tatang Taryana di Jalan Merdeka, Gang Resik, Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk merusak lubang kunci kendaraan dan berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut.
Melalui hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, anggota unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil mengidentifikasi pelaku utama, yaitu RS (25), warga Kampung Sukaregang, Kecamatan Garut Kota.
Pada 22 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, RS (25) berhasil diamankan di daerah Kampung Citeurep, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Kustanto, S.H., mengatakan pelaku mengakui telah mencuri kendaraan tersebut dan menjelaskan bahwa sepeda motor itu telah dijual kepada dua orang yang tidak dikenal, yang menghubunginya melalui media sosial Facebook.
“Setelah mendapatkan informasi, kemudian kami melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku penadahan, yakni D (28) dan A (29), pada 24 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Samarang, Kampung Cipepe, Kecamatan Tarogong Kaler.” Tambah Kustanto saat ditemui awak media Sabtu, 01 Febuari 2025.
Keduanya mengaku telah membeli kendaraan tersebut dari RS (25) dan selanjutnya menjualnya kepada seorang pembeli tak dikenal di Kampung Ciroyom, Kecamatan Samarang.
Dari hasil penyidikan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 kunci mobil Daihatsu Sigra, rekaman CCTV, serta 2 unit handphone dan Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp9.000.000.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serupa, serta melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Pungkas Kustanto.(Indra jaya)