Aktivitas penambangan sedot pasir ini menyangkut hajat hidup orang banyak, maka Pemdes Luwihaji melalui Kades Muchtar selaku pemangku wilayah Desa harus bertanggung jawab penuh adanya aktivitas penyedotan pasir yang diduga ilegal tersebut.
Bojonegoro Jatim, Tribuntipikor.com
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (Seratus milyar rupiah) termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana dengan pidana penjara, diatur dalam pasal 160.
Demikian pula seperti apa yang dilakukan oleh oknum saat melakukan aktivitas bisnis tambang penyedotan pasir dari aliran Bengawan Solo, yang berada di wilayah Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Hasil tim investasi awak media tribuntipikor.com pada Kamis 30/01/2025 di lokasi terlihat dampak dari aktivitas pertambangan sedot pasir tersebut sangat buruk sekali bagi warga sekitar, disamping akibatkan longsor pada tepian sungai juga penambangan sedot pasir tersebut jelas-jelas melanggar hukum tentang Minerba.
Penyedotan tambang pasir besar-besaran ini terlihat mengunakan dua alat berat Excavator, dan diduga telah memakai BBM ilegal solar bersubsidi, dan “mengacu pada UU BBM, pasal 55 tentang Minyak dan Gas,” karena dilokasi ditemukan sejumlah jerigen dengan kapasitas 30 liter.
Mirisnya.! Sekdes Desa Luwihaji ketika dikonfirmasi dirumahnya tentang “siapa yang bertanggung jawab terkait aktivitas penambangan pasir tersebut, Sekdes tidak mau menjawab dan terlihat mengelak. “tampaknya ada indikasi Sekdes menutup nutupi oknum yang bertanggung jawab.
Berlanjut kemudian awak media ini bertanya kesalah satu sopir damp truk, namun ia juga mengatakan tidak tahu, “konon yang tahu hanya bagian operator sedot pasir, dan bernama Andik.
Namun disayangkan saat itu saudara Andik tidak ada di lokasi, yang mana menurut sumber salah satu warga kebetulan Andik sedang mengantar pasir ke wilayah kabupaten Ngawi, tepatnya di perusahaan back plant Jayamix dekat pom Klitih kota, dengan target 80 kubik per kiriman disetiap harinya.
Disisi lain, Kades Luwihaji Muchtar yang kebetulan rumahnya dekat dengan Sekdes ketika akan konfirmasi tidak ada di rumah, dan saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler WhatsAppnya, berdering namun tidak mau mengangkat dan menjawab.
Berselang, ketika Kades dihubungi lagi, dirinya mengatakan bahwa “itu bukan aktifitas sedot pasir pak.! Tapi pencucian pasir.” Tegas Kades Muchtar.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa pasirnya didapat dari Jawa Tengah kemudian dicuci disini dan dikirim atau dijual ke wilayah Kabupaten Ngawi.
Olehnya, melalui media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta kepada para pihak stakeholder terkait diantaranya, OPD, DPMPD, Kajari, Inspektorat, APH setempat, agar segera menindaklanjuti temuan tersebut diatas. (Spn/Fr/tim)
Editorial: Korwil Jatim