Polres Garut Gencar Razia Minuman Beralkohol

Garut – Tribuntipikor.com

Polres Garut melalui Sat Res Narkoba kembali menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) dengan razia minuman beralkohol, sebagai upaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kegiatan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 30 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama TS (29), warga Kampung Cimacan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

TS (29) yang berprofesi sebagai buruh, tertangkap tangan saat menjual berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya enam botol Arak Kecil, tiga botol Beer Singaraja, dan tiga botol Intisari, dengan total 12 botol minuman beralkohol yang berhasil disita.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., menekankan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya rutin Polres Garut dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Garut, serta menanggulangi peredaran barang-barang yang dapat memicu gangguan sosial, seperti minuman beralkohol tanpa izin.

“Razia ini sebagai langkah preventif untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi miras ilegal, yang bisa berpotensi memicu tindak kriminalitas atau gangguan ketertiban lainnya,” ujar Usep.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pelaku.

Selain itu, dilakukan penyuluhan kepada pemilik barang bukti mengenai bahaya dari minuman beralkohol yang dijual tanpa izin, serta himbauan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Razia ini akan terus digelar secara rutin guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Garut. Pungkas Usep.(indra jaya)

Pos terkait