Diduga Penggelapan Pajak Oleh PT Jaya Abadi Kontrindo, LAKI-P45 Segera Layangkan Laporan ke Mabes Polri

Lubuk linggau, Tribuntipikor.com

Lubuklinggau,- Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45
(LAKI-P45), terpaksa melanjutkan pelaporan mereka ke Mabes Polri di Jakarta.

Langkah ini diambil karena mereka merasa laporan terkait dugaan tindak Pidana Kejahatan dan Kerusakan Lingkungan Hidup, serta dugaan Penggelapan Pajak oleh perusahaan PT. Jaya Abadi Kontrindo tidak mendapat tanggapan dari Polda Sumsel, dalam laporan 17 Oktober 2024 nomor: 002/LAKI-P45/X/2024.

“Ya tim kami sudah berusaha menyampaikan laporan ke Polda Sumsel pada 17 Oktober 2024 lalu dengan nomor: 002/LAKI-P45/X/2024. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Polda Sumsel, untuk itu dalam waktu dekat kami terpaksa melanjutkan pelaporan ke Mabes Polri di Jakarta,” Jelas Ahlul Ketua LAKI-P45 kepada media, Senin (27/01/2025).

Berdasarkan hasil investigasi tim Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45), PT. Jaya Abadi Kontrindo ini bergerak dibidang semen Batu Raja yang berlokasi di Jalan Sriwijaya Lingkar Utara, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

“PT. Jaya Abadi Kontrindo merupakan Gudang Semen Batu Raja, Namun. Dalam prakteknya perusahaan tersebut juga melakukan usaha stone Crusher dan batching Plant, sebagai bahan untuk berbagai macam kontruksi dimana diduga usaha tersebut tidak menggunakan izin, melainkan yang ada hanya izin gudang semen baturaja saja.” Jelas Ahlul.

Ia juga mengatakan, PT. Jaya Abadi Kontrindo diduga sudah lebih selama satu
tahun beroperasi, dimana bahan baku material Batu di beli dari pihak ketiga, serta dugaan tindak mengantongi izin, serta dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Jaya Abadi Kontrindo.

“Adapun produk perusahaan
tersebut, untuk memenuhi permintaan kegiatan Proyek Swasta dan Proyek Pemerintah baik yang ada di kota Lubuklinggau, Musi Banyu Asin dan sekitarnya,” Sambung Ahlul.

Berdasarkan penelusuran tim LAKI-P45 bahwa kapasitas produksi Stone Cruser dan Batching Plant produk PT. Jaya Abadi Kontrindo berkisar lebih kurang 100 Kubik/hari.

“Dimana bahan Baku Batu dan pasir di datangkan dari dalam Dan Luar Kota Lubuklinggau yang juga belum diketahui secara jelas legalitasnya,” Sebut Ahlul.

Serta pihaknya menduga tidak membayar pajak, yang seharusnya sesuai amanah undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mengatur tentang pajak yang didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh pribadi atau badan. Pajak dipergunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.

Dasar hukum:

  1. UU Dasar 1945.
  2. UU Nomor 28 Tahun 2007.
  3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  4. Pasal 266 KUHP dan atau 263 KUHP.
  5. UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  6. Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
  7. UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pasal 27 ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
  8. Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara/perekonomian negara pasal 2 dan pasal 3 perbuatan curang pasal 7 ayat 1 huruf a, b, c dan d pasal 12 huruf H. Gratifikasi pasal 12 Jo Pasar 12 C. Gravitasi pasal 12 huruf i undang-undang Nomor 20 tahun 2001 berasal dari pasal 435 KUHP yang dirujuk dalam pasal 1 ayat 1 huruf C undang-undang Nomor 3 tahun 1971 dan pasal 12 undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagai tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan pada undang-undang nomor 20 tahun 2001.

“Sehubungan dengan perihal di atas, Untuk bahan pertimbangan polisi melakukan investigasi dan penyelidikan, dari laporan kami atas dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan usaha Baching Plant dan Stone Crusher tersebut. Diduga tidak memiliki izin melainkan yang ada hanya izin gudang semen Baturaja,” Ucapnya.

Jurnalis : Antri lapasa

Pos terkait