Awas.! Terkait Pemotongan Kayu Jati di Kuwung Blora, Tomas: Proses Hukum Harus Dijalankan

Para Tomas: Wilayah area Dusun Kuwung ini sebenarnya dulu sudah pernah menjadikan pembahasan para Legislatif dan Eksekutif untuk pengambilan titik sumber air suci, pada saat setiap akan diadakan acara Gladi atau KHJ (Kirab Hari Jadi) Kabupaten Blora dan yang lainnya. Dan perlu diketahui area ini satu-satunya area situs di Blora yang sudah masuk Lembaga Dewan Adat (LDA), juga atas naungan Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) bahkan KPH. Dr. Sri Eddiy Kanjeng Wirabhumi SH.M.hum., dan Gusti Ratu moeng pernah sowan ke sini.

Blora Jateng, tribuntipikor.com

Peristiwa pemotongan serta rencana pemanfaatan pohon kayu jati tumbang berukuran besar pada 21 Desember 2024, yang terjadi di Dusun Kuwung, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, satu bulan lebih yang lalu menyisakan pembicaraan banyak warga, dan polemik sejumlah tokoh masyarakat (Tomas) Blora serta menjadikan sorotan publik. Pasalnya hingga saat ini proses hukum oknum penebang atau yang melakukan pemotongan, memanfaatkan Kayu Jati tumbang tersebut belum terproses secara hukum oleh pihak APH setempat. Sementara BB (Barang Bukti) sudah diamankan di halaman kantor Polsek Kradenan, di istilahkan sebagai barang titipan.

“Secara yuridis pohon kayu jati itu adalah masuk area kawasan departemen kehutanan, namun berjalannya waktu usai perubahan, didalam tata kelola hutan kemudian ditata dengan cara dipetak beberapa tahun lalu, dan berlanjut dari perubahan tata kelola hutan di naikan ke hutan konservasi, kemudian seluruhnya di pal oleh perhutani dan dinas kehutanan, menjadikan wilayah hutan situs. Ada situs Reco Kuwung, situs Goa Sentono Kuwung dan situs sendang Pitu kuwung serta masih ada yang lainnya.

Bahwa memanfaatkan kayu Negara ataupun adat, tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pencurian atau perusakan hutan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana serta denda yang cukup berat. Selain itu, klaim hibah lahan yang legalitasnya tidak terbukti dengan adanya data otentik juga dapat dijerat dengan hukum yang berlaku jika terbukti.

Seperti kejadian sebulan yang lalu dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mendenrejo melalui Kepala Desa. Yang mana diduga Kades Supari telah menyuruh orang atau warga untuk memotong kayu jati tumbang tersebut karena akan dimanfaatkan dan/atau digunakan untuk pembangunan pendopo balai desanya.

Untuk itu, Kades Supari mengklaim telah memperoleh izin dari pihak Perhutani guna memanfaatkan kayu jati tersebut sebagai bahan pembangunan pendopo desa. Namun, pernyataan tersebut telah dibantah oleh pejabat Perhutani.

Menurut petugas Perhutani, tidak ada izin penebangan atau pengergajian atau pemanfaatan kayu jati yang diberikan, termasuk untuk kayu jati hasil tebangan pohon tumbang. Petugas perhutani juga menegaskan bahwa tindakan mengambil kayu jati tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum.

Namun disisi lain, Supari masih juga mengklaim bahwa lahan area tempat kayu-kayu jati tersebut, telah dihibahkan oleh KLHK kepada desa. Tetapi sangat disayangkan, hingga saat ini tidak ada dokumen resmi yang dapat membuktikan klaim tersebut.

Hasil investasi dilokasi media tribuntipikor.com, tidak hanya warga, sejumlah Tokoh Adat, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat (Tomas) Blora meminta pihak terkait APH untuk segera melakukan verifikasi dan mengambil langkah proses hukum yang transparan tentang santernya polemik ini, agar tidak lebih menimbulkan tanda tanya besar terhadap poksi kinerja APH Blora.

Disamping tokoh Kuwung sebut saja Mbah Yoto, Ky. H., Mustain Sumber dan tokoh inisial Black yang tidak digubris sumbang sih dan Saranya oleh Kades Supari, tetua Tokoh Masyarakat (Tomas) adat Kuwung kepada awak media ini, menyampaikan bahwa pasca kejadian tumbangnya pohon jati besar di area situs Kuwung ini, sungguh amat sangat memalukan dan tentunya berdampak pada citra nama baik Kabupaten Blora. Ucapnya.

Pihaknya menyampaikan ulasan semacam “piweling (pengingat-ingat red) sesungguhnya kejadian ini memberikan pertanda alam atau sebuah simbul perubahan punden keramat, situs Kuwung yang mengarah kepada kebaikan, bukan nafsu belaka. Petuahnya yang didapat.

“Jadi ya itu.! Bukan justru menjadikan masalah di wilayah Kuwung, Mendenrejo hingga muncul pemikiran dan/atau nafsu memiliki.” Ungkapnya.

Sukisman Tokoh Masyarakat (Tomas) yang juga selaku ketua Lembaga MPKN (Masyarakat Pengawas Keuangan Negara) kesekian kalinya kepada media tribuntipikor.com menyampaikan bahwa kejadian yang semakin berkembang dan berkepanjangan ini, harus segera ditindaklanjuti oleh pihak APH Polres Blora, karena indikasinya sudah masuk pada delik hukum dan sudah ada oknum pelaku serta BB. Kata Sukisman.

“Kami minta pihak Polres dapat segera mengambil alih permasalahan ini, karena diduga sudah ada oknum pelaku dan ini sudah menyangkut hukum yang mengarah pada perdata hingga pidana. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya BB (Barang Bukti) yang sudah diamankan oleh pihak Polsek Kradenan.” Jelasnya.

Ditempat lain, menurut tokoh masyarakat (Tomas) yang juga matan ketua DPRD Kabupaten Blora, mengungkapkan bahwa tindakan Kepala Desa Mendenrejo tampaknya sudah mengacu pada penyalahgunaan wewenang, jabatan, termasuk didalamnya indikasi melanggar hukum serta unsur yang mengarah ke pidana tentang klaim legalitas dari KLHK. Kata Tomas.

Ditambahkan, dan bilamana dari pihak kepolisian tidak sesegera mungkin memproses secara hukum dugaan kejadian tersebut diatas, maka kami atas nama rakyat dan lembaga akan mengadu dan/atau melaporkan ke pihak LDA (Lembaga Dewan Adat) dan lembaga MAKN (Majelis Adat Kerajaan Nusantara) di Solo. Tegas Sukisman Ketua MPKN.

Olehnya, terkait hal tersebut melalui media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta agar pihak yang berkompeten KPK, BPKP, KLHK, LDA, MAKN, Bupati Blora Arif Rohman, Kejaksaan, Polda Jateng, agar segera menindaklanjuti dan sidak serta khususnya pihak Polres Blora agar segera memproses secara Hukum yang berlaku tentang temuan tersebut diatas. (King/Yn)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait