Rupat Bengkalis – Tribuntipikpr.com
Lurah Batupanjang,”Enrawan,SP,MP melakukan Mediasi lanjutan bahwa telah terjadi persengketaan sebidang tanah antara para pihak dan sudah beberapa kali dilakukan mediasi sejak tahun 2019-2025 untuk mendapatkan kata mufakat namun belum menemukan kesepakatan kedua belah pihak berkaitan hal tersebut di atas Lurah Batupanjang mengundang para pihak dan Tokoh masyarakat, baik RT/RW untuk dapat memberikan pandangan, pendapat, saran, dan masukan yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan atas kekeliruan awal penunjukan peletakan titik koordinat pada pembuatan Sertifikat sebidang tanah dimaksud yang mengenakan ke lahan orang lain sebab kedua belah pihak diduga tidak melakukan sepakat ke lapangan pada saat itu namun hal tersebut dilakukan mediasi atas permasalahan sengketa lahan tersebut terletak di Jl. Pemuda RT. 004/RW.002 Kelurahan Batupanjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis mediasi lanjutan pada Senin 20 Januari 2025 di aula Kantor Lurah Batupanjang pkl. 10:00’WIB, terkesan berjalan alot.
Mediasi tersebut dihadiri kesertaan para pihak, Upika Rupat sama-sama terwakili para pihak terutama Sekcam Rupat Hazri, SP. MP, Bhabinkamtibmas Bripka Angga Bayu Pratama selaku Bhabinkamtibmas setempat, Briptu Yudha dan Intel Polsek Nur Nanang, Babinsa Koramil 04 Rupat Koptu Budi Irawan, Lurah Batupanjang Enrawan, SP. MP, Para pihak bersengketa, juga antara Kedua belah pihak bersengketa antara sdr Tabri dan Dirmansyah selaku pelapor, Ketua RW 002 Kuswanto dan Ketua RT.004 Abdul Salam dan juga Awak Media.
Pada awal pembukaan telah disebutkan oleh Lurah Enrawan pertemuan mediasi kali ini kalau bisa semua surat -:surat maupun sempadan tanah yang menjadi permasalahan kita perbaiki semua berhubung waktu itu sebelumnya ada perggantian RT/RW maka mari kita luruskan, baik antara Pak Dirmansyah maupun lainnya Pak Bahar atau Pak Abdul Salam, kita perbaiki semua surat – suratnya dan sempadannya ini solusi yang dapat saya sampaikan, sebut Enrawan Lurah Batupanjang.
Kalau ada masalah lain yang di sebutkan oleh sdr Tabri tadi bahwa ada permasalan penguasaan di atas tanah lahan yang dianggap salah pada hak nya, hal itu silahkan di buktikan sebagaimana agar ada jalan keluarnya atau ganti rugi atau sepakat seperti apa? himbau Lurah Enrawan.
Dalam pantauan media ini, waktu yang lalu itu bila peletakan titik koordinat saat penunjukan pada fisik Lahan oleh pihak Dirmansyah kepada tim pihak Pengurus dalam pembuatan Sertifikat tanah milik sdr (sebut saja Dr) sebagai pembeli lahan Warisan orang tua kandungnya itu tidak salah nama setiap sempadan tanahnya, sehingga Dr masih mempertahankan haknya itu dengan baik dan cermat sebab tanahnya telah memiliki Legalitas SKGR sesuai nama – nama orang sempadan nya tersebut, diatas tanah nya juga terlah ber Sertifikat, ini penjelasan Dr yang juga diakui para pihak yang telah berupaya beberapa kali mencari jalan penyelesaian ini.
Diduga kesalah fahaman dalam kasus tersebut kedua belah pihak terpantau saat argumentasi terjadi diantara mereka saat pengukuran lahan pada masa dahulu masih main tarik depa, tetapi saat ini main tarik meteran tentunya ada perubahan jumlah ukuran maupun perubahan posisi di lapangan, oleh sebab itu terjadi saat di tinjau ualang para pihak dan Kepolisian Polsek Rupat yang juga dimediasi serta pemetaan bahwa terjadi kelebihan jumlah ukuran tanah ada 62 meter masuk ke lahan yang di kuasai,, hal itu Sdr Dr, tapi beliai bersedia mengalah 31 meter tanah dengan artinya bagi dua saja dari 62 tadi karena keterlanjurannya itu tanpa sengaja karena sesuai surat dasar lahan dari orang tuanya namun sdr terduga (Tb)mengakui bahwa ada lahan milik orang tua kandungnya berkaitan pada lahan yang dikuasai Dr dimaksud, ini penjelasannya.
Kata penjelasan Briptu Yudha melanjutkan, beberapa kali dirapatkan para pihak namun belum ada penyelesaian antara kedua belah pihak atas tanah Dr yang didapat dari Warisan orang tua kandungnya saat ini ada timbul masalah ukuran dan peletakan titik koordinat tidak pas dengan lahan orang tua Sdr Tb yang belum memiliki legalitas alas hak tanahnya, sedangkan Dr telah memiliki legalitas SKGR sesuai kesaksian sempadan tanah nya, sebagaimana telah kita lakukan lebih dulu cek (penyelidikan)lapangan, ini dijelaskan dari Pembahasan Briptu Yudha pihak Polsek Rupat atas laporan penggugat (Dr) / pihak bersengketa.
Briptu Yudha membuat pertanyaan kepada sdr. Tb, mengapa tanah orang tuanya itu belum memiliki legalitas alas hak apapun, sedangkan alas hak adalah utama pembuktian penguasaan sebidang tanah, kenapa? Tb menjelaskan bahwa kami telah beberapa kali berupaya minta Ketua RT nya dan RW sejak dulu tapi tidak mau membuatkan rekomendasi surat Tanah orang tua saya tersebut, ungkap sdr Tb.
Tanah Kedua belah pihak antara sdr Dr dengan pihak Sdr Tb berlangsung alot sebab masing masing adu argumen kebenaran atas starus tanah yang dikuasi masing -masing namun terpantau Dr beberapa kali meminta terbaik atas kesalah fahaman pada titik Koordinat itu sehingga karena itu terjadi sengketa dan Sertifikat saya terlanjur pernah saya masukkan ke Salah Satu BANK saya tarik dan saya gantikan dengan SKGR saya dan saya siap yang terbaik jika sama-sama saling faham, terangnya.
Briptu Yudha, memberikan pembukaan awal tadi cerita upaya mediasi mencari Solusi untuk kesepakatan dan menyebutkan bahwa kami Polsek Rupat sudah pernah melakukan penyelidikan dalam kasus yang dimediasikan, kali ini atas laporan penggugat dan kali ini mari kita lakukan di mediasi kali ini seperti apa pihak satu dan dua kita buat pemetaan seperti apa nanti atas persoalan tanah dimaksud, terangnya.
Awalnya Dr ( penggugat) Sebut Briptu Yudha, terjadinya sengketa bahwa lahan miliknya di sebut oleh pihak tergugat (Tb) menyebut salah tempat dan lokasi.
Briptu Yudha berkali – kali menyampaikan bahwa tanah orang tua sdr Tb tidak memiliki surat dasar sesuai hak kepemilikan, seharusnya memiliki dasar yaitu surat sebagai pegangan yang syah dan benar, jelasnya lagi.
Keterangan Lurah, disebutkannya, timbul masalah ketika tanah sudah bersertifikat , namun saat pembuatan titik koordinat pada pembuatan Sertifikat Program di masa periode Presiden Tahun 2016, sebagaimna telah dijelaskan Penggugat tadi
sepengetahuannya berdasarkan surat atas nama Anwar Bahar, kemudian ke pak Buyung diteruskan ke pak Abdul Salam ukurannya tetap masih sama juga.
Kemudian berpindah tangan lalu ukuran pada SKGR ketika telah di belli oleh Keluarga Dr (penggugat) tidak ambil pusing kalau hal ini tidak dapat diselesaikan antara kami maka saya berdasarkan legalitas yang saya punya SKGR itu dan Karena isi tanah pada surat yang ada berlebih 62 meter, dia berharap bahwa lahannya kembali saja pada pembuktian Legalitas yang ada sebagaimana surat yang dimilikinya dan kalau mau damai itulah permintaan saya dengan jiwa yang lapang agar tidak terhalang bagi kawan yang lain, sebab kita Negara hukum, bukan lain-lain, katanya tegas.
Tergugat (Tb) tampak tidak mau memberikan Pertimbangan hati damai kepada penggugat, iya menyampaikan pertama sekali mengatakan, “saya tahu sekali sesiapa pihak pemilik surat atau Fisik Lahan tersebut.
Sedangkan Dr berpendapat bahwa sempadan tanahnya bersempatan dengan orang orang nya atau akurat bukan salah satu orng saja itu faktanya, kata Dr.
Sekcam, Hazri juga menyebutkan bahwa sempadan Dr tadi bukan satu saja tapi lengkap , apa alasan pak Tbi? Namun dijawab, Tb menyebutkan bahwa sudah berulang kali minta pembuatan rekomendasi surat ke RT/RW namun juga mereka tidak mau membuatkan.
Hal tersebut di jawab oleh RW 002 Kuswanto saya waktu itu tidak tahu percis siapa sesungguhnya pemilik lahan saat itu, karena saya baru saja jadi RW maka saya belum mau kata Kuswanto . Dan para orang tua-tua belum saya dapat informasi mengenai status lahan tsb, terangnya. .
Tergugat, Tb juga menjawab, sudah menyampaikan bahwa lahan tersebut milik orang tua saya dan rapat Ke Lurah Zaman Lurah lama itu (Rfn)selaku Lurah tapi juga tidak dapat di selesaikan sehingga berlarut, bukan kami diam atau lain – lain tapi itu lahan orang tua kami yang punya tapi suratnya saja yang belum di terbitkan hingga kini kenapa muncul seperti ini , inilah namanya Mafiah tanah yang membuat tanah orang jadi masalah, Tegas Tb seraya menyebutkan, terserah kalian lanjut kemana.
Lurah “Enrawan” berharap, hari ini kalau dapat ada penyelesaian secara dil, lalau dilain waktu kami masih banyak urusan lain, bukan ini saja maka kami lain waktu sudah pikir – pikir lagi, kalau mau pakailah solusi terbaik bila perlu solusi dari saya kita perbaiki semua surat dan bidang tanah masing2 dan kalau masalah tanaman sawit Bang Tb itu kan bisa di selesaikan semua dan surat menyuratnya klir, terang Lurah.
Apakah tanggapan Sdr Tb?, tanya Lurah lagi, (silahkan katanya) . Jawab Tb lagi(lanjut) , dia menyebut kan, tadi sdr Dr memberi waktu katanya tadi selama 2 bulan dia memberi penangguhan dan nanti kami akan koordinasi lagi dengan keluarga kami kata Tb.
Terkait laporan itu sudah tidak ada tarik menarik. Lagi laporan, dan kalau masih dilakukan lagi Mediasi seperti ini kami tolak terang Lurah.
Kalau sdr Tb mau ulur tarik maka surat menyuratnya bisa kita selesaikan, jelas Lurah.
Kalau ini sudah kita masuk ke rana penyidikan maka nanti hasilnya menjadi ke rana hukum dan lebih panjang arah ke Hukum karena sudah ada titik terang hari ini namun kenapa pak Tb masih menangguhkan waktu, dan ini juga sudah seharusnya dapat diselesaikan karena jauh hari sudah diketahui pak tabri apa-apa yang hari ini untuk di selesaikan,. Dalam mediasi ini ada jual ada beli dan ada tawar, tambah Briptu Yudha.
Sdr Tb memberi komentar, kalau saya diminta hari imi harus putus maka saya minta silahkan lanjutkan saja ke mana arah, karena ini adalah masalah mafiah tanah jadinya karena inilah namanya tanah orang dijadikan surat tumpang tindih padahal sudah tau atau tidak tahu sehingga inilah jadinya, tegas Tb.
Dr siap Damai bagi dua saja lahan tanaman Sawit Tb yang termasuk ke lahan saya kata Dr ada 62 meter tadi maka saya siap bagi dua, untuk apa kita ribut dan sampai dimana hidup ini,mari kita pikir baik baik, saya siap dan akan menerima 31 meter seorang, jelasnya.
Tapi sdr. Tb tidak juga menerima jalan Damai yang di ajukan Dr, akhirnya Permintaan Tb minta 2 minggu kedepan untuk memberikan putusan dari keluarga nya, tegas Tb.
Kami siap akan melanjutkan ke Bareskrim agar tau permasalahan Mafia tanah yang abang Tb sebutkan, silahkan abang Tb buktikan ke mana akan dilanjutkan nantinya, karena kehadiran kami tadi disini ada jalan penyelesaian namun belum juga selesai maka saya hanya memberikan Penegasan saja hari ini, terang Bribtu Yudha.
RT dan RW mengungkapkan kata yang hampir bersamaan, bahwa tanah yang dimiliki Dr berasal dari aliwaris awal, hanya salah peletakan titik koordinat saat pembuatan ke Agraria , terang Ketua RW Kuswanto.
Kembali ke Dasar bahwa Bapak Dr beli tanah dari Nazaruddin tahun 1984, lantas saya kuasai sekitar 3 tahun maka saya sertifikatkan tetapi timbul masalah, tutup Dr, demikian rilis **(A Hamzah S cfle)
Rupat Selatan