Tumbangnya Kayu Jati di Kuwung, Tomas Minta di Limpahkan ke Polres dan Proses Hukum

Kusnanto: Tentu penghadangan tersebut sudah mengandung unsur melanggar hukum bahkan bisa dikatagorikan ke unsur pengadu domba.

Blora Jateng, Tribuntipikor.com

Polemik peristiwa tumbangnya pohon kayu jati berukuran besar pada 21 Desember 2024, di Dusun Kuwung beberapa waktu lalu menyisakan pembicaraan banyak warga masyarakat setempat serta menjadi sorotan publik.

Sementara Kepala Desa Supari mengklaim telah memperoleh izin dari Perhutani untuk pemanfaatan kayu-kayu tersebut sebagai bahan pembangunan pendopo desa. Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh petugas Perhutani.

Diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media salah satunya berjudul Panas.! Kepala Desa vs Perhutani Rebut Kayu Tumbang di Blora.

Menurut petugas Perhutani, tidak ada izin penebangan atau pemanfaatan kayu yang diberikan, termasuk untuk kayu hasil tebangan pohon tumbang. Petugas menegaskan bahwa tindakan mengambil kayu tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum.

Disampaikan, kepala Desa Mendenrejo Supari, juga mengklaim bahwa lahan tempat kayu-kayu tersebut, telah dihibahkan oleh KLHK kepada desa. Sayangnya, hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang dapat membuktikan klaim tersebut.

Sejumlah warga berharap pihak terkait untuk segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan yang transparan polemik ini serta tentang belum adanya dokumen resmi hibah lahan yang menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitasnya.

Bahwa pemanfaatan kayu Negara maupun adat, tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pencurian atau perusakan hutan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana serta denda yang cukup berat. Selain itu, klaim hibah lahan yang legalitasnya tidak terbukti dengan data otentik juga dapat dijerat dengan hukum yang berlaku jika terbukti.

Menurut salah satu tetua tokoh masyarakat adat Kuwung yang tidak berkenan disebutkan identitasnya kepada awak media ini, menyampaikan bahwa kejadian tumbangnya pohon jati besar diarea Kuwung ini sesungguhnya memberikan pertanda alam atau gaibnya yang kuasa. Yang menurutnya sebuah simbul perubahan punden keramat Kuwung yang mengarah kepada kebaikan.

“Jadi ya itu.! Bukan justru menjadikan masalah di wilayah Desa Mendenrejo hingga bermunculan pemikiran dan nafsu memiliki kayu jati tersebut.” Ungkapnya.

Disisi lain, Sukisman selalu ketua Lembaga MPKN (Masyarakat Pengawas Keuangan Negara) menyampaikan bahwa kejadian yang semakin berkembang dan bertambahnya polemik publik berkepanjangan ini, harus segera ditindaklanjuti oleh pihak APH Polres Blora. Ucap Sukisman pada media tribuntipikor.com Selasa 21/01/2025.

“Kami minta pihak Polres dapat segera mengambil alih permasalahan ini, karena ini sudah menyangkut hukum yang indikasinya mengarah pada hukum perdata hingga pidana.” Terangnya.

Tampaknya hal tersebut dikuatkan dengan adanya BB (Barang Bukti) yang sudah diamankan oleh pihak Polsek Kradenan.

Ditempat lain, menurut salah satu tokoh masyarakat, yang juga matan ketua DPRD kabupaten Blora sebut saja (Tomas), dirinya mengungkapkan bahwa tindakan Pemdes Mendenrejo melalui Kepala Desa Supari sudah mengacu pada penyalahgunaan wewenang, jabatan, termasuk didalamnya indikasi melanggar hukum tentang penipuan yang mengarah ke pidana tentang legalitas dari KLHK. Kata Tomas.

Apalagi hingga saat ini, informasi didapat bahwa diduga Kades Supari telah memprovokasi dan/atau memprovokatori warga masyarakat Mendenrejo untuk menghadang hingga mengintimidasi bilamana ada seseorang warga dan/atau Wartawan yang sedang menjalankan tugasnya mau investigasi ke lokasi TKP tersebut. Jelasnya.

Hal ini dibuktikan dari sumber salah satu wartawan Gegana yang mana saat itu mau investasi liputan ke TKP, namun dijalan dihadang oleh sejumlah warga setempat yang konon katanya atas perintah Kades Mendenrejo. Ungkapnya.

Olehnya, terkait hal tersebut media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta agar pihak yang berkompeten KPK, BPKP, Bupati Blora Arif Rohman, Kejaksaan, Polda Jateng, serta khususnya Polres Blora agar segera menindaklanjuti tentang temuan tersebut diatas, (Pihak Polres Blora diminta segera mengambil alih permasalahan tersebut). (Yn/King)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait