Lubuk linggau – Tribuntipikor.com
Lubuklinggau,- Rapat Komisi III DPRD Lubuklinggau klarifikasi atas temuan proyek pembangunan dinding sungai yang berlokasi di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau, yang diduga penyalahgunaan wewenang serta dugaan adanya kongkalikong.
Rapat tersebut berlangsung di ruangan Komisi III DPRD Lubuklinggau dihadiri beberapa pihak terkait, serta Ketua dan anggota Komisi III DPRD Lubuklinggau pada, Senin (20/01/2025).
Ketua Komisi III DPRD Lubuklinggau Wansari saat di wawancarai media membenarkan, proyek pengerjaan talud tersebut memang sesuai dengan peruntukannya, pihak-pihak terkait sudah mengklarifikasi terkait permasalahan proyek talud tersebut.
“Rapat hari ini pihak-pihak terkait sudah kami panggil untuk mengklarifikasi atas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang pada proyek talud tersebut,” Jelasnya kepada media.
Ia menyatakan kehadiran proyek talud tersebut perlindungan jembatan serta mencegah abrasi.
“Yo talud itu memang segaja dibuat untuk perlindungan jembatan dari ancaman longsor,” Tambah nya.
Lebih lanjut Wansari menjelaskan, anggaran proyek talud tersebut bersumber dari anggaran Provinsi Tahun 2024.
“Untuk anggarannya sendiri dari Provinsi Tahun 2024 di perubahan,” Kata Wansari.
Serta Wansari membenarkan, terkait pembangunan talud tersebut di lahan milik salah satu Kadis Perkim Lubuklinggau.
“Yo dimana-mana pembangunan terkadang pasti kena tanah pribadi, terlepas itu tanah siapo mungkin kebetulan saja,” Katanya.
Terpisah, terkait masalah hasil dari rapat komisi III DPRD Lubuklinggau diatas Ahlul Fajri mendapat pernyataan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, bahwa pernyataan dari pihak Dinas PUPR menyampaikan berkaitan dengan DAS (Daerah Aliran Sungai).
“Pihaknya dalam hal ini (PUPR) sudah mendapatkan izin untuk menggunakan DAS tersebut dari pihak balai Besar Sungai sementara,” Jelas Ketua Komisi III kepada Ahlul Senin (20/01/2025).
Namun parah nya lagi, ketika pihak balai Besar sungai dikonfirmasi terkait izin menggunakan DAS, menyatakan bahwa Sungai Mesat atau lokasi proyek talud tersebut tidak termasuk dalam wilayah kawasan balai besar sungai.
Dalam hal ini Ahlul Fajri menegaskan bahwa pihaknya tidak menyebut permasalahan DAS, melainkan mempertanyakan kebijakan pihak terkait dalam penganggaran proyek tersebut dan mempermasalahkan tentang asas manfaat dari proyek tersebut yang tidak berazas manfaat untuk masyarakat.
“Ini sudah terbukti bahwa izin penggunaan DAS nya tidak dikantongi pihak PUPR,” Tegas Ahlul.
Dalam hal ini, Ahlul Fajri Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) juga bersikeras menduga bahwa proyek tersebut tidak sesuai peruntukannya.
“karena masih banyak hal-hal lain yang memerlukan anggaran untuk kepentingan masyarakat, melainkan sesuai peruntukannya adalah untuk kepentingan pribadi,” Singgung Ahlul.
Sementara keuntungan dari proyek tersebut adalah untuk kepentingan tertentu, yang memiliki kepentingan politik untuk mengambil keuntungan dari proyek tersebut.
(Red)