Tak Trima Dicurigai Sebagai Pelaku Tambang Ilegal, Pemilik CV Lisa Kembali Layangkan Gugatan Jilid 2 di PN Bojonegoro

Joko: Kepada para pemangku kebijakan dan APH (Aparat Penegak Hukum) di Bojonegoro agar lebih jeli dalam melihat suata permasalahan.

Bojonegoro Jatim, Tribuntipikor.com

Setelah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh CV. Lillahisamawati Wal Ardhi (Lisa) kepada 5 portal media pemberitaan di PN Bojonegoro, Jawa Timur, beberapa waktu lalu dinyatakan dicabut, kali kini kembali tersiar kabar bakal ada gugatan jilid 2 oleh CV Lisa.

Kabar tersebut sudah digembar gemborkan oleh kuasa hukum pengusaha tambang berdalih pengolahan lahan pertanian atas nama CV Lisa dibeberapa portal media pemberitaan online setempat yang kerap mengunggah kegiatan seremonial.

Kelima portal media publik yang turut digugat saat itu adalah Media Info Kita News, kemudian Penarealita.com, Kupaskriminal.com, Kabareskrim.net, dan Mediahumaspolri.com

Dimana, awal mula persoalan itu terjadi lantaran pelaku usaha pertambangan ilegal berdalih pengolahan lahan pertanian yang tepatnya berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, kabupaten Bojonegoro. Atas nama CV Lisa, tak terima dan merasa dirugikan atas pemberitaan yang sebelumnya pernah dipublikasi.

Padahal, sudah dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya kalau narasi yang disampaikan kepada publik tersebut berdasarkan dari hasil wawancara dengan sejumlah pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, seperti Kepala Dinas Pertanian, Penataan Ruang, dan Perizinan.

Menyoal atas gugatan jilid 2 yang dilayangkan oleh CV Lisa ke PN Bojonegoro tersebut, Joko Sutrisno S.H, Komisaris Utama portal media Info kita news menegaskan bakal meladeni sampai kemana pun perkara akan dibawa.

“Kita mengabarkan berdasarkan hasil konfirmasi berbagi pihak. Dan berdasarkan fakta di lapangan, kegiatan itu bukanlah pengolahan lahan pertanian, tapi bentuk aktivitas pertambangan. Jadi KBLI pengolahan lahan pertanian yang dimiliki CV Lisa itu dimanfaatkan untuk berbisnis tambang ilegal.” Ucapnya, Senin, 20 Januari 2025.

Karena dalam kegiatan tersebut ada praktik menjual tanah dari lokasi, sementara yang didalihkan CV Lisa merupakan kegiatan pengolahan lahan pertanian.

“Kalau mengolah lahan yang semula tandus menjadi subur itu kegiatan baik, tapi kalau dijual tanahnya itu sama saja bisnis pertambangan. Kalau tak ingin kegiatan itu dikatakan ilegal harusnya mereka bisa menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan yang legal.” imbuhnya.

Lagi pula, lanjut Mbah Joko, pihak Dinas Pertanian, Perizinan dan Penataan Ruang Bojonegoro juga mengaku kepada media kalau tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin atas kegiatan yang dimainkan oleh CV Lisa tersebut.

“Jadi pada intinya gugatan itu tak mendasar, sehingga tegas saya katakan gugatan tersebut tak akan membuat kendor mental idealis pewarta media ini.” Tegasnya.

Diakhir perbincangan, Advokat Muda yang pernah bertarung akademis di Meja Mahkamah Konstitusi itu berpesan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jatim dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, untuk segera melakukan audit atas kerugian Negara yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan berdalih pengolahan lahan pertanian yang dilakukan oleh CV Lisa tersebut. (King/Tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait