4 Kades Di Kecamatan Dolok Sigompulon Dilaporkan Kembali Ke Kejari Padang Lawas Utara

Medan, Tribuntipikor.com

4 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dolok Sigompulon,Kabupaten Padang Lawas Utara,Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kab.Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (14/01/2025).

Hal tersebut terkait pemberhentian perangkat desa dan dugaan penggelapan gaji 4 desa,yaitu Desa Gadung Holbung,Pulo Liman,Hutaim Baru dan Unte Manis serta BPD Desa Hutaim Baru.

Pemberhentian perangkat desa dan BPD ini sudsh dilaporkan ke Kejari Paluta sejak 10 Juli 2024 dan diteruskan ke Inspektorat Daerah Kab.Paluata.Dari hasil audit Inspektorat tidak ada bukti-bukti sah yang dapat ditunjukkan oleh para Kades atas pemberhentian perangkat desa sejak Januari 2024,misalnya Surat Peringatan (SP) dan atau Surat Rekomendasi Pemberhhentian apalagi BPD yang SK pengangkatan dan pemberhentiannya adalah SK Bupati.

Hasil audit Inspektorat terhadap para Kades 4 desa tersebut akhirnya keluar dengan hasil Laporan Hasil Pemerikssan (LHP) yang merekomendasikan:
1.Menugaskan kembali perangkat desa dan BPD yang sudah diberhentikan kepada jabatan semula.
2.Membayarkan penghasilan tetap dan tunjangan yang belum dibayarkan sesuai dengan yang tertera dalam APBDes.
Terkait rekomendasi itu diberi waktu 60 (enam puluh) hari untuk menyelesaikan secara administratif terhitung tanggal surat dari Kejari Paluta yang disampaikan kepada para perangkat desa tanggal 21 Oktober 2024.

Namun tiada disangka para Kades mengabaikan rekomendasi Inspektorat Daerah Paluta untuk menyelesaikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari dan telah lewat waktu yaitu,tanggal 21 Desember 2024.

Merasa tidak puas,Perangkat Desa dan BPD yang telah melaporkan sebelumnya ke Kejari Paluta kembali mendatangi kantor Kejari Paluta untuk melaporkan hasil LHP Inspektorat Daerah yang diabaikan oleh para Kades.

Kasi Intel Kejari Erwin Rangkuti,SH yang ditemui para Perangkat Desa akhirnya meminta Perangkat Desa dan BPD untuk melaporkan hal tersebut kepada Pimpinan yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Paluta agar dapat ditindaklanjuti.

Perlu diketahui,sebelumnya Perangkat Desa dan BPD sudah beberapa kali bolak-balik ke Kejari Paluta, jauh-jauh hari sudan wanti-wanti agar masalah ini dapat selesai tepat pada waktunya,namun apa mau dikata waktu sudah lewat,artinya apa pun yang dibuat para kades atas Perangkat Desa dan BPD yang diberhentikan sudah tiada guna.

Mengeluarkan SK Pemberhentian, Men-Silpakan gaji kayaknya semua itu justru malah menjerat leher para Kades itu sendiri,pasalnya rekomendasi Inspektorat sudah jelas adalah menugaskan kembali dan membayarkan gaji,ehhh malah dilanggar…?

Men-Silpakan Gaji,Pertanyaannya…Dari mana Gaji Perangkat Desa yang baru digaji para Kades itu…? muncul lagi Dugaan ada penggelapan Dana Desa TA 2024 di pos-pos yang sudah dianggarkan…?

Pak Jaksa kejaksaan Kab.Paluta ayo buktikan kinerja mu…!!! Jangan bilang itu permintaan Camat.(*)

Editor :A Hamzah S. cfle.

Pos terkait