Lubuklinggau – Tribuntipikor.com
Lubuklinggau,- Ketua DPRD Lubuklinggau Yulian Efendi bersama anggota Komisi III Winasta Ayu Duri sidak proyek talud yang berlokasi di jalan lingkar selatan kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan pada, Minggu (19/01/2025).
Sidak ini mencakup peninjauan proyek talud yang berlokasi di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, yang bersumber dari anggaran APBD Kota Lubuklinggau Tahun 2024 yang telan anggaran senilai 2 miliar.
Serta buntut berita viral yang diduga proyek pengerjaan talud tersebut penyalahgunaan kewenangan dan tidak ada asaz manfaat untuk masyarakat umum melainkan keuntungan pribadi, serta dugaan adanya terselubung kongkalikong.
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Yulian Efendi dalam kesempatan itu menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti adanya laporan pihak Lembaga Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) terkait proyek pengerjaan talud yang diduga penyalahgunaan kewenangan serta dugaan terselubung “kongkalikong”.
“Saya berterimakasih kepada para kawan Media, LSM sudah menunjukkan kepada DPRD Lubuklinggau adanya dugaan proyek tidak sesuai peruntukannya, dan kita akan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan dan mengklarifikasi hal ini,” Jelas Yulian Efendi kepada media Minggu (19/01/25).
Lebih lanjut Yulian menyebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti dalam hal ini komisi III DPRD Lubuklinggau segera memanggil pihak-pihak terkait.
“Ya insyaallah besok Senin, Komisi III akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi hal ini,” Katanya.
Saat ditanya awak media terkait anggaran tahun berapa? namun pihak DPRD belum mengetahui secara jelas anggaran yang digunakan untuk proyek pengerjaan talud tersebut.
“Rapat besok kita akan pertanyakan apakah anggaran induk tahun 2024 apakah anggaran perubahan 2024, atau anggaran tahun 2025,” Jelas Yulian.
Hal yang serupa disampaikan oleh anggota komisi III DPRD Lubuklinggau Winasta Ayu Duri, pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait pemberitaan proyek pengerjaan talud yang diduga penyalahgunaan kewenangan.
“Ya besok kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan dan mengklarifikasi terkait proyek ini,” Singkatnya.
Ditempat yang sama, Ahlul Fajri Selaku Ketua Lembaga Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Lubuklinggau dan anggota Komisi III Winasta Ayu Duri yang telah bersedia sidak ke lapangan.
“Terimah kasih kepada DPRD Lubuklinggau telah menyikapi temuan kami, terkait masalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan melakukan kolusi yang merupakan persekongkolan yang rahasia. Yang bertujuan untuk melakukan sesuatu hal yang tidak terpuji yaitu adalah korupsi menggunakan APBD untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok, ” Jelas Ahlul.
Ahlul Fajri menegaskan kepada pihak DPRD Lubuklinggau yang langsung disampaikan kepada ketua DPRD Yulian Effendi saat melakukan Sidak yang didampingi oleh salah satu anggota komisi III Winasta Ayu Duri (Winasta Caroline).
“Pihak DPRD agar benar-benar melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan dan proyek-proyek pemerintah yang menggunakan APBD uang rakyat,” Sebut nya.
Karena menurutnya, Sambung Ahlul. DPRD adalah lembaga tertinggi yang memiliki wewenang dan hak untuk melakukan pengawasan.
“Tugas DPR dalam pengawasan terhadap proyek pemerintah, adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah. DPR wajib melakukan pengawasan terhadap proyek pemerintah dengan cara Melakukan rapat kerja, Melakukan rapat dengar pendapat, Melakukan rapat dengar pendapat umum, Melakukan kunjungan ke lapangan, Menggunakan hak interpelasi serta Menggunakan hak angket serta Menggunakan hak menyatakan pendapat,” Tambah nya.
“DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam kata lain, fungsi pengawasan adalah sebagai salah satu fungsi yang dimiliki DPRD terhadap kekuasaan legislatif, yaitu pemerintah, adalah sebagai kontrol kebijakan dari representatif DPRD sebagai lembaga perwakilan,” Tandasnya.
(Red)