Bandung – Tribuntipikor.com
Adanya penjualan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin merajalela, seperti di Kelurahan Sukaraja Kota Bandung Jawabarat tepatnya di pom Bensin Cibatu, Penjualan obat keras golongan G tersebut dengan modus warung kios Kelontongan
Saat awak media mendatanginya dan mengkonfirmasi, yang bernama Andif penjual obat keras golongan G sejenis Tramadol, Hexsimer dan yang bebas di penrjual belikan tanpa resep dokter, ia seolah-olah kebal hukum Menurutnya karna sudah berkordinasi kepihak APH setempat Baik Polres dan Polsek”ucap Andif penunggu warung
Lanjunya andif silahkan berkordinasi dengan Bule sang oknum wartawan yang membekingi warung tersebut, kemudian ia juga mengatakan kordinator lapangannya pak eko dari TNI “masih ucapnya
APH Terkesan Membekingi Penjualan Obat Sejenis Tramadol Karna menerima Sesuatu!! dan ironisnya banyak para kalangan pemuda dan pelajar yang membeli obat terlarang terebut. Sabtu (18/01/2025).
Menanggapi hal tersebut, LSM GAMPIL(Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan) Enjang Black meminta kepada pemerintahan terkait khususnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan untuk memberantas penjualan obat terlarang golongan G tersebut, Karena kerap meresahkan masyarakat dan merusak anak bangsa.
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku penjual obat terlarang golongan G, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan penjualan obat terlarang tanpa izin..(A miptah/iman)
Tim Investigasi