Diduga Belum Kantongi Izin Amdal Pembangunan Menara BTS di Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi

Bogor, Tribuntipikor.com

Sabtu 18/01/2025

Diduga Pembangunan menara BTS ( Base Transceiver Station ) di Jl. Babakan Desa Dayeuh Kp. Cikadu Desa Dayeuh Kec. Cileungsi Kab. Bogor yang terpantau (Sabtu, 18/1/2025) belum mempunyai izin dan menyalahi ketentuan lingkungan, hal ini diperjelas dengan tidak adanya papan proyek atau keterangan apapun di lokasi pembangunan.

Diketahui Base Transceiver Station atau disingkat BTS merupakan infrastruktur telekomunikasi yang berfungsi untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi.

Pantauan di lapangan juga banyak yang menjadi tanda tanya terkait jarak dari menara BTS yang terletak di koordinat -6.423746, 106..903688 ke rumah warga terdekat.

Menurut peraturan DOT, antena tunggal menara seluler harus dipasang pada jarak minimal 20 meter dari rumah, dua antena harus dipasang pada jarak minimal 35 meter, empat antena pada jarak minimal 45 meter, dan enam antena pada jarak minimal 55 meter, sedangkan dekat lokasi jarak menara BTS diapit langsung oleh rumah warga.

Menurut beberapa penelitian menunjukkan kemungkinan efek seperti gangguan tidur, sakit kepala, dan dalam kasus ekstrim, peningkatan risiko kanker. Meski paparan radiasi tower dengan masalah kesehatan masih diperdebatkan, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sudah ada izin lingkungannya secara benar.

Supervisor lapangan yang mengaku bernama Adit saat ditanya oleh awak media mengenai perizinan tidak memberikan pernyataan apa-apa dan mengaku bahwa pembangunan kali ini akan menggantikan BTS yang ada yang katanya bersifat sementara dan baru sekitar tiga bulan tapi anehnya perangkat BTS nya tampak berkarat serta mengaku yang dibangun Towernya Telkomsel.

Beberapa pengamatan langsung di lapangan terpantau aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga tidak sepenuhnya diterapkan, mulai dari Rompi, Helm yang tidak dipakai selama berada di area kerja juga terhalangnya tempat kumpul saat evakuasi oleh tumpukan batang. “Besok saya pindahkan pak’, sambung Adit ketika ditanya wartawan.

Patut diduga Diskominfo Kab. Bogor dan atau dinas terkait dinilai belum memastikan terpenuhinya persyaratan izin pendirian tower dan kelengkapannya, melihat beberapa kondisi tower yang tidak sesuai dengan lazimnya regulasi.

Dan sampai berita ini dinaikkan, awak media masih akan terus menginvestigasi soal keberadaan BTS tersebut.( singkatnya

Red : team

Pos terkait