Maraknya Penjual Obat Tramadol dan Eximer berkedok Toko Kosmetik di Wilayah Hukum Polsek Klapanunggal

Bogor, Tribuntipikor.com

Diduga Toko tramadol berkedok Kosmetik tidak tersentuh APH wilayah Hukum Polsek Klapanunggal, tepatnya di Jl.Raya Cikahuripan/Bojong Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal, Kamis(16/01/2025)

Meski peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polres Bogor, nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas berkedok warung kosmetik di Wilayah Hukum Polsek Klapanunggal, dan di baking oknum Media berinisial ( P )

Terpantau tim Media Tribun Tipikor sebuah toko kosmetik yang diduga tempat Jual beli Obat obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di wilayah tersebut

Hal itu dibenarkan juga oleh penjaga toko yang enggan di sebut namanya kepada tim kami bahwa toko tersebut menjual Tramadol di wilayah setempat khususnya di Jalan Raya Cikahuripan Bjong.

Warga berinisial (H) Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Klapanunggal, Polres Bogor harus segera menindak lanjuti dikarnakan maraknya peredaran obat keras golongan G di Wilayah Bogor tesebut.

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.” Kata (H)

Lebih lanjut ia mengatakan bagi para penjual obat golongan G dapat dipidana dengan dengan seberatnya, lantaran merusak generasi muda khususnya di wilayah Bogor.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

( KY )

Pos terkait