PEKANBARU – Tribuntipikor.com
Jumat tanggal.17.januari 2025.Komisi II DPRD Riau mendapat kecaman dari organisasi Pers PPDI sehubungan sikap komisi tersebut melarang insan Pers masuk ke ruang rapat yang melibatkan para pengusaha perkebunan sawit Riau. Tindakan itu di nilai telah bertentangan dengan Undang-Undang dan keterbukaan informasi publik. 17/01/2025.
Rapat tertutup yang digelar oleh komisi 2 DPRD Riau pada selasa 14 dan 15 Januari 2025 mendapat kecamman dari insan pers melalui Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI). Hal itu di nilai telah menghambat tugas Pers dan merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai dengan UUD 1945. 17/01/2025.
Komisi 2 DPRD Riau, yang membidangi ekonomi dan pembangunan merupakan alat kelengkapan di DPRD Riau yang berperan strategis. Melalui fungsinya, komisi 2 DPRD Riau tentunya sangat memperngaruhi berbagai kebijakan pemerintah, khususnya terkait tata kelola ekonomi dan pembangunan Riau, terutama yang menyangkut teta kelola perkebunan kelapa sawit yang saat ini sedang menjadi sorotan pemerintah dan masyarakat sehubungan dengan perkebunan ilegal di provinsi Riau mencapai jutaan hektar.
Kabarnya, dalam rapat tertutup tersebut digelar di Ruang Rapat Medium DPRD Riau dan semua yang hendak masuk harus melakukan registrasi. Hanya yang tercatat sebagai undangan dari pihak perusahaan dan anggota DPRD yang boleh masuk.
“Maaf, ya, (media) enggak boleh masuk, ini rapat tertutup,” kata petugas keamanan yang menjaga kepada awak media.
Di luar ruang rapat, sejumlah staf terlihat duduk di meja registrasi, tempat para pengusaha sawit mengisi daftar hadir. Meski demikian, hingga kini belum ada informasi pasti mengenai maksud dan tujuan dari pertemuan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Safaat, yang ditemui usai rapat, menolak memberikan komentar. ‘’Nantilah,’’ ujarnya singkat saat ditanya oleh wartawan.
Seorang staf Komisi II, yang tidak ingin disebutkan namanya, juga menolak memberikan keterangan lebih lanjut. ‘’Nanti setelah pertemuan akan ada keterangan dari Komisi II kepada kawan-kawan media,’’ katanya.
Namun, hingga rapat selesai, tidak ada pernyataan resmi dari anggota Komisi II DPRD Riau mengenai agenda maupun hasil pembahasan dalam pertemuan tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi terkait isi diskusi antara Komisi II dan pengusaha kelapa sawit.
Sikap anggota DPRD Riau khususnya komisi 2 tersebut mendapat reaksi keras dari salah satu organisasi Pers Nasional, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI). Menurut ketua umum Dewan Pengurus Pusat (DPP-PPDI), Feri Sibarani, SH, MH, rapat tertutup di komisi II DPRD Riau di nilai sebagai bentuk menutup informasi publik dan bersifat melawan hukum, karena bertentangan dengan pasal 29F dan J ayat (1) UUD 1945 serta pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Belum apa-apa, dan masih baru menjabat sebagai wakil rakyat pasca pileg kemarin, mereka sudah menunjukkan sikap yang berlawanan dengan aspirasi masyarakat. Anggota komisi II DPRD Riau harus mematuhi aturan undang-undang, bukan mematuhi permintaan para cukong. Ini jelas akan menambah rasa kecurigaan publik kepada lembaga DPR, khususnya komisi II DPRD Riau” Kata Feri pagi ini melalui saluran telepon.
Feri menambahkan, seharusnya para anggota DPRD Riau, khusunya dari komisi II memahami apa itu informasi publik. Menurutnya, terkait pembahasan mengenai perusahaan perkebunan kelapa sawit Riau sudah tidak rahasia umum. Penuh dengan permasalahan hukum, menyangkut perizinan, luas HGU, okupasi lahan kawasan hutan.
Hal itu disebutnya semestinya di ekspose secara terbuka dan terang benderang, guna mendorong proses penyelesaiannya agar bersesuaian dengan program pemerintah pusat untuk menertibkan seluruh perusahaan sawit di areal kawasan hutan.
“Apapun itu, komisi II DPRD Riau tidak boleh menutup informasi tentang materi rapat dengan para pengusaha perkebunan kelapa sawit Riau. Pers wajib dilibatkan dalam meliput berjalannya rapat. Itu perintah undang-undang. DPR adalah salah satu lembaga negara yang bertanggung jawab mewujudkan kedaulatan rakyat, mewujudkan demokrasi, dan menjunjung tinggi hak konstitusional masyarakat, lalu apa dasar hukumnya dan urgensi rapat tertutup tersebut?” Tanya Feri Sibarani dengan penuh keheranan.
Ia juga mengatakan, era keterbukaan informasi adalah era di mana masyarakat memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan informasi publik. Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Dampak positif dari keterbukaan informasi publik, antara lain: Meningkatkan kepercayaan masyarakat, Meningkatkan partisipasi masyarakat, Memungkinkan masyarakat mengontrol kebijakan yang diambil oleh pemerintah, Memungkinkan masyarakat mengambil keputusan yang tepat, Memungkinkan masyarakat memilih informasi yang kredibel.
“Keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak boleh diungkapkan kepada publik. Informasi tersebut dapat dikecualikan karena dapat membahayakan negara, mengganggu kepentingan, atau melanggar undang-undang. Apakah rapat komisi II DPRD Riau ini membahas rahasia militer? Atau membalas privasi seseorang? Ini harus dijelaskan ketua komisi II dan ketua DPRD Riau ” Pungkasnya.**
Editor: A Hamzah S cfle.
Sumber: Wawancara
Penulis: FIT