Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Sukabumi

Sukabumi Kota – Tribuntipikor.com

Sebuah kasus pencabulan yang Memprihatinkan terjadi di wilayah Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. Pasalnya TS (45), seorang ayah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/01/2025).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa TS telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak bungsunya sebanyak lima kali di berbagai lokasi di dalam sekolah, seperti UKS, kantin, dan kelas, saat sekolah dalam keadaan sepi.

Pelaku mengakui sakit hati kepada istrinya karena merasa kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi. Ia kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak perempuannya yang masih berusia 7 tahun,” ujar AKP Bagus.

Modus operandi yang dilakukan pelaku cukup licik. Ia sering mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun dan juga mengiming-imingi korban dengan uang serta hadiah.

“Hasil visum menunjukkan adanya kerusakan pada tubuh korban akibat tindakan pelaku. Korban saat ini tengah menjalani pemulihan psikologis,” tambah AKP Bagus.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak. Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.(indra jaya)

Pos terkait