Proyek Talud di Lubuklinggau Bermasalah, Diduga Lahan Milik ASN

Lubuklinggau, Tribuntipikor.com

DPU Kota Lubuklinggau Diduga Bangun Proyek Talud Dilahan Kosong Milik ASN, Proyek Disoroti Lembaga Anti Korupsi Pejuang 45

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pada Proyek Talud di Lubuklinggau, Lembaga LAKI-P45 Desak APH Investigasi

Lubuklinggau,- Diduga penyalahgunaan wewenang, Lembaga Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi ke lapangan terkait temuan proyek pembangunan talud senilai 2 miliar yang berlokasi di jalan lingkar selatan, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Pasalnya, proyek pengerjaan talud yang bersumber dari APBD Tahun 2024 tersebut di anggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lubuklinggau, yang telan anggaran sangat pantastis senilai 2 miliar, diduga tidak ada asas manfaat bagi masyarakat, melainkan keuntungan pribadi, serta diduga penyalahgunaan wewenang.

Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Buntut dari hasil investigasi yang dilakukan oleh TIM Lembaga Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) bersama tim awak media pada, Sabtu (11/1/2025).

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan tersebut, ditemukan dugaan bahwa proyek pembangunan talud tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Tanah tempat pembangunan proyek talud tersebut diketahui merupakan lahan kosong yang sebagian besar tanah milik salah satu oknum ASN, bukan kawasan permukiman sebagaimana mestinya.

Ahlul Fajri Ketua LAKI P45 menyebut, proyek tersebut diduga penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, serta kelompok atau golongan.

“Perlu ada pengusutan pada proyek ini. Sebab dari hasil pemantauan terlihat banyak indikasi yang diduga tidak tepat sasaran pada proyek ini,” Jelas nya.

Sehingga Ahlul Fajri pria yang selalu peduli pembangunan di kota Lubuklinggau itu menilai, proyek tersebut adalah proyek yang bernilai tersendiri bagi pengguna manfaat, serta penyalahgunaan wewenang.

Pihaknya, terus berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini.

“Dan kami mendesak kepada APH Kejaksaan, BPK serta Kejati Provinsi Sumatera Selatan, untuk penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dan kewenangan dalam proyek pembangunan talud ini, apabila pihak APH lalai dalam menangani masalah ini kami akan segera melakukan aksi besar-besaran,” Tandasnya.

Jurnalis :Antri lapasa/tim

Pos terkait