Sumber: Salah paham boz.., bentar boz nanti tak telpon balik. Tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Tuban Jatim, Tribuntipikor.com
Program Pemerintah (BUMN) melalui PT. Pertamina dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan sistem QR Code merupakan salah satu upaya agar penyaluran BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran. Selain itu, sistem QR Code memiliki tujuan fungsi secara administrasi untuk lebih mudah mencocokkan data pembeli, baik kendaraan umum maupun jenis kegiatan usaha UMKM, sehingga bisa mendeteksi di setiap warga yang layak menerima subsidi dan non subsidi serta memastikan terhadap pemegang kartu QR Code tersebut.
Namun demikian, Program subsidi BBM yang dicanangkan oleh pemerintah diduga banyak dan seringkali disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu, seperti pengusaha swasta, PNS hingga oknum APH. Hal ini seringnya dijumpai dilapangan praktek-praktek penimbun BBM secara ilegal, yang mana tentu sangat merugikan warga masyarakat umum, pembeli dan pengguna BBM.
Tak jarang bagi pengusaha untuk melancarkan misinya, kerap kali memanipulasi syarat dan aturan-aturan yang di berlakukan dalam menimbun BBM bersubsidi, seperti sebagai patut diduga para pengusaha dan lainnya yang kerap beraksi di wilayah SPBU Rengel kabupaten Tuban.
Yang mana diduga para pengusaha dan lainnya dalam aksinya juga menggunakan QR Code, namun indikasinya bukan atas kepemilikannya, melainkan telah memanipulasi dengan mengatasnamakan warga layak mendapat subsidi serta atas nama kelompok tani, usaha UMKM dan sebagainya.
Hal itu dibuktikan beberapa warga dan awak media melalui pembelian dengan volume yang tidak wajar dilokasi, layaknya warga miskin atau kelompok petani yang berkegiatan usaha sebagai UMKM, sehingga dalam sekali pembelian mereka bisa mendapatkan jumlah ratusan liter.
Fakta dilapangan, tim investigasi awak media ini, melihat sebuah kendaraan truck warna Kuning dengan Nopol xxxxx telah melakukan pembelian dalam satu waktu dengan jumlah ±600 liter menggunakan wadah 6 drum ditempatkan diatas truk, diduga kuat mereka berlangganan bebas serta melalukan pembelian tanpa rasa canggung di siang bolong.
Selanjutnya, solar-solar tersebut diangkut menuju tempat penampungan sementara yang telah mereka siapkan sebelumnya.
Selain di SPBU 54.623.15 Rengel, dikabarkan para pemain ini juga menggarong solar subsidi di beberapa SPBU lainnya, seperti wilayah Plumpang, Palang, Jenu dan Merakurak Tuban.
Informasi lain, mirisnya dalam aktivitas penyalahgunaan pendistribusian BBM tersebut, didapat ada dua nama pemeran, yaitu Mujiono sebagai pengusaha utama dan Kasyono sebagai aktor lapangan.
Kasyono saat dikonfirmasi melalui telepon id WhatsApp pada Rabu (8/1/2025), pihaknya tidak bersedia menjawab namun membalas pesan dengan mengalihkan pembicaraan.
Sementara, hingga berita ini ditulis, Mujiono yang disebut-sebut sebagai pemain lama dan aktor utama praktek ilegal buying tersebut belum dapat terkonfirmasi karena ponsel yang bersangkutan sedang tidak aktif.
Olehnya, media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten, mempertanyakan peran serta pihak APH, mengapa kegiatan ilegal yang jelas-jelas merugikan negara tersebut dapat berjalan mulus secara masif, terstruktur dan terorganisir. Belum tersentuh oleh pihak aparat penegak hukum (APH) setempat. (Swd/King/tim)
Editorial: Korwil Jatim