KPU Tetapkan Uji-Sah Bupati – Wabup Bantaeng Periode 2025-2030

Bantaen, Tribuntipikor.com

KPU Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan M Fathul Fauzy Nurdin dan Sahabuddin (Uji-Sah) sebagai Bupati-Wakil Bupati Bantaeng terpilih pada pilkada serentak tahun 2024.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU, Jl Andi Manappiang, Kecamatan Lamalaka, Bantaeng, Kamis (9/1/2025).

“Kami menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor urut 1 Muhammad Fathul Fauzy Nurdin, M.I.Kom dan Drs. H. Sahabuddin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bantaeng Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng Tahun 2024,” tulis akun official Facebook, KPU Bantaeng dalam unggahannya, sore tadi.

Kemenangan Uji-Sah, juga tertuang dalam keputusan KPU Bantaeng Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng Tahun 2024. (Basri)

Pos terkait