Brebes, Tribuntipikor.com
Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi GNPK-RI Kabupaten Brebes mendatangi kementerian Agama Kabupaten Brebes, Rabu (8/1/25 ). Kedatangan mereka tak lain untuk menanyakan terkait kasus dugaan pemotongan gaji guru oleh kepala madrasah di MTS Darul Ulum Desa Limbangan Kec.Losari Brebes.
Ketua GNPK-RI Kabupaten Brebes H.Budi Prabowo SH didampingi anggota mengatakan” Alhamdulillah kedatangan kami di sambut baik, Dan data yang kami peroleh dari Kemenag Brebes di ketahui bahwa memang jumlah siswa dan guru seperti apa yang disampaikan oleh Kasi Madrasah Kemenag Brebes, Ahmad Soleh sesuai data yaitu jumlah guru 12 dan murid 59, dan kami juga diberikan data salinannya” .
Lanjutnya , ” Namun ketika data ini kami kroscek dilapangan, ternyata tidak sesuai dengan data yang kami peroleh dari kemenag, informasi yang kami dapat dan juga keterangan dari warga sekitar jumlah murid hanya kurang dari 25 dan guru sejumlah 6 berikut tukang kebun, “.
Oleh sebab itu diduga ada kecurangan manipulasi data dan bukan hanya itu, ada dugaan pemotongan honor itensif pengajar di MTS tersebut, untuk itu kami selaku GNPK-RI akan mengadukan perkara ini ke kejaksaan Brebes.
Yaitu dengan dugaan pertama manipulasi data, kedua penyalahgunaan wewenang dan ketiga adalah pungutan liar atau PUNGLI. Yang mana kemarin kita kroscek bersama yaitu Usman sebagai mantan guru di sana, mendapat honor intensif tertera dan menandatangi sejumlah Rp.1,5 juta namun yang di berikan oleh kepala madrasah hanya Rp.500 ribu.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Brebes, Mad Soleh menyampaikan bahwa dirinya sudah cross check ke lapangan dan data yang ia sampaikan sama.
Namun, kata Mad Soleh, kepala madrasah membantah guru yang bernama Usman tidak pernah mengajar di MTs tersebut.Meski demikian, lanjut Mad Soleh, berdasarkan pertemuan dengan GNPK-RI, pihaknya selaku kemendag akan menindaklanjuti secara administrasi dan kelembagaan.
“Kalau sanksi jelas ada secara administrasi. Sedangkan untuk yang berkaitan dengan hukum, itu menjadi urusan pihak-pihak yang berwenang,” imbuhnya.
(Robi)