Audiensi ini meninggalkan sejumlah pertanyaan publik, terutama terkait ketidakjelasan kewenangan antara Pemerintah Kabupaten dan Provinsi dalam menangani masalah pertambangan.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Rapat kerja audiensi Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan OPD, terkait kegiatan pertambangan di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk antara LSM, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi dan LSM, Komunitas Cinta Bangsa (KCB) hari ini, Rabu tanggal 8 Januari 2025 mulai pukul 10.00 Wib hingga selesai, membahas tentang dugaan legalitas perizinan tambang galian C oleh CV. Lillahi Samawati Wal Ardi.
Hadir dalam rapat audiensi diruang kerja Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro Lasuri, SH, MH selaku wakil ketua komisi B, Sigit Kushariyanto, SE, MM, selaku Sekertaris Komisi B, Didik Trisetyo Purnomo Anggota Komisi B, beberapa OPD, Ketua LSM GMBI beserta 15 anggotanya, dan Ketua LSM KCB beserta anggotanya, berjalan dengan aman tertib dan lancar.
Tampak audiensi dibuka dengan sambutan oleh Lasuri, perwakilan Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk lebih mendalami persoalan terkait tambang yang berada di Desa Sumberejo, kecamatan Trucuk. Karena diduga legalitas perizinan CV. Lillahi Samawati Wal Ardi tentang tambang galian C masih diragukan oleh berbagai pihak sejumlah LSM selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten. Jelas Lasuri.
Untuk itu, pembahasan masalah terkait dugaan pelanggaran oleh CV. Lillahi Samawati Wal Ardi tersebut, dimana kegiatan pertambangan yang konon sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun ini, silahkan bisa diawali dengan pemikiran dan/atau temuan – temuan, dari rekan – rekan lembaga GMBI Provinsi. Terangnya.
Dikesempatannya, Sugeng selaku Ketua LSM GMBI Provinsi dalam penyampaiannya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap legalitas aktivitas pertambangan yang dikelola oleh CV. Lillahi Samawati Wal Ardi. Menurutnya, meskipun CV. Lillahi Samawati Wal Ardi memiliki izin untuk pembukaan lahan pertanian, namun aktivitas pertambangan yang dilakukan jauh dari ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini sudah berjalan tiga tahun, tetapi kenapa baru sekarang ada tindakan.?” ungkap Sugeng dengan nada kecewa.
Dalam tanggapannya, Lasuri menegaskan bahwa meskipun ada izin dari provinsi terkait kegiatan pertambangan, namun pihak DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti secara langsung. Ucapnya.
Namun demikian, pihaknya telah melakukan penutupan sementara melalui Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum. Ia menegaskan bahwa masalah perizinan dan kewenangan masih menjadi masalah besar yang harus diselesaikan dengan melibatkan Pihak provinsi. Ungkapnya.
Sigit Kushariyanto, Sekertaris Komisi B, menambahkan, jadi meskipun DPRD memiliki peran dalam menyuarakan penghentian kegiatan tersebut, selanjutnya eksekusi tetap ada di tangan pihak eksekutif.
“Kami bukan eksekutor, tetapi kami sudah berupaya untuk meminta segala kegiatan tambang dihentikan.” Terang Sigit.
Dirinya juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki CV. Lillahi Samawati Wal Ardi dalam praktik di lapangan yang tidak sesuai dengan izin yang disampaikan.
Penyampaian mendasar Ketua LSM GMBI Sugeng pada DPRD sesungguhnya tentang kapasitas kegunaan tata kelola penataan ruang kota Pemda, sehingga terkait legalitas penggunaan lahan pertambangan di lokasi yang sebenarnya diperuntukkan untuk perumahan, yang mana diduga CV. Lillahi Samawati Wal Ardi telah menyalah artikan dan indikasikannya melanggar peraturan perundang undangan.
“Ini jelas sudah melanggar aturan. Kenapa bisa terjadi.? Kami perlu kejelasan.” Ungkapnya.
Terlihat tak hanya LSM GMBI, namun LSM KCB yang juga hadir dalam audiensi, walaupun sedikit terlambat turut memberikan pernyataan dan masukan serta kekhawatirannya tentang kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang yang diduga ilegal ini.
Pernyataan Kuncoko, selaku Ketua LSM Komunitas Cinta Bangsa (KCB), menyampaikan bahwa mereka telah menemukan bukti pembayaran pajak untuk tanah urug yang dikelola CV. Lillahi Samawati Wal Ardi oleh pihak Pemerintah Daerah melalui Bapenda. Terang Kuncoko.
“Kami menduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV. Lillahi Samawati Wal Ardi dalam proses pertambangan ini. Sehingga untuk selanjutnya kami meminta agar pihak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti dan mengusutnya. Tegasnya.
Audiensi bersama DPRD Komisi B yang penuh ketegangan ini, terlihat berakhir dengan ketidaksetujuan antara Ketua GMBI dan LSM KCB.
Tampaknya, Ketua GMBI Sugeng merasa kecewa, karena tujuan audiensi yang seharusnya fokus pada klarifikasi masalah tambang malah menjadi ajang perbedaan pendapat antar LSM. Ia pun lalu memutuskan untuk meninggalkan ruangan audensi.
Sigit menegaskan, meskipun DPRD telah berupaya untuk menanggapi persoalan ini, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap perusahaan yang terlibat.
“Kami sebatas hanya bisa menyuarakan penghentian kegiatan penambangan, tetapi untuk audit, adalah kewenangan pihak lain.” Ungkapnya. (King/Tim)
Editorial: Korwil Jatim