Pemulutan Ogan Ilir, Tribuntipikor.com
Terjadi nya kasus 363 ini korban dan terlapor tadi nya suami istri trus bercerai,setelah bercerai tiba”terlapor bernama (Muhammad Nazori yang berprofesi kepala desa ibul besar 1 datang ke rumah orang tua pelapor inisial (Y)Mencuri Sebuah sepeda motor NMAX bernopol BN 3242EC pada tanggal 4 Januari 2024.
” sekitar jam 1 pagi dari rumah orang tua pelapor tanpa izin korban Atas kejadian itu korban melapor kan nya
ke Polda Sumatra selatan laporan itu di terima dengan baik berproses dan sekarang sudah sampai tingkat pengadilan kayu agung
” tapi sampai saat ini belum selesai dan belum jatuh ponis,korban / pelapor inisial (Y) menyampai kan kepada awak media agar kasus ini cepat selesai dan terlapor/pelaku dapat hukuman yg seadil adil nya atas perbuatan nya sesuai dengan undang” yang berlaku di negara indonesia kita ini Red.(Mussowir)