Miris.! Diduga SMPN 1 Maduran Lamongan Lakukan Pungli Berkedok DSO

Sekolah negeri yang menerima bantuan BOS dan lainnya dari pemerintah Pusat, Provinsi atau Pemkab tidak diperkenankan untuk membebani atau menarik pungutan kepada siswa didik.

Lamongan Jatim, tribuntipikor.com

Polemik berkembang dimasyarakat luas, memicu sorotan publik. Pasalnya diduga sekolah SMPN 1 Maduran, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur telah melakukan praktek terjadinya pungli dengan dalih menarik Dana Sumbangan Oprasional (DSO) Sekolah kepada siswa – siswi wali murid. Dampak dari indikasi dugaan pungutan liar tersebut telah mengakibatkan gelimpungan bagi banyak wali murid siswa anak didik.

Namun disayangkan ketika awak media ini bertandang kesekolahan guna klarifikasi dan konfirmasi terkait dugaan Penyelewengan dana Bantuan Operasianal Sekolah (BOS) dan indikasi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli), Kepala Sekolah SMPN 1 Maduran masih sulit di temui bahkan dihubungi.

Sebelumnya, dan ketika itu awak media tribuntipikor.com bertandang telah ditemui dan terima oleh ibu Zahroh serta menanyakan legalitas identitas KTA media untuk diperlihatkan, atas perintah kepala sekolah.

Tampaknya tak dapat dipungkiri bilamana dunia pendidikan di wilayah kabupaten Lamongan Jawa Timur terlihat semakin memprihatinkan bahkan diduga sudah merajalela, dampak dari indikasi pungutan liar tersebut yang tentunya mengakibatkan gelimpungan bagi banyak wali murid siswa anak didik.

Sementara, dasar alasan dugaan praktek Pungli dengan berbagai cara dan modus operandi di lakukan oleh pihak sekolah, agar bisa meraup keuntungan tanpa memperdulikan aturan perundang undangan yang ada di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang di himpun awak media ini, setiap siswa kelas 1 di wajibkan membayar dana komite sebesar Rp.80 ribu perbulan. Sebagai bukti pembayaran sesuai tanggal, bulan dan tahun itu tertulis di buku pembayaran dana komite.

Disisi lain, dampak yang dirasakan oleh wali murid, untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saja sudah susah payah, masih ditambah lagi dengan adanya praktek pungli dengan dalih sumbangan sukarela yang bertubi-tubi dari pihak sekolah. Tentu dirasa sangat memberatkan beban wali murid.

Sebagai bahan pertimbangan bahwa dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 sudah di terangkan dan sangat jelas, bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yang tidak jelas itu sudah termasuk Pungli. Namun demikian, aturan juga memperbolehkan komite sekolah maupun sekolah di perkenankan untuk menerima sumbangan atau bantuan dari berbagai pihak termasuk dari masyarakat.

Apabila pihak sekolah mengatas namakan Komite, jelas juga dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan. (Spn)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait