Diduga dikorupsi, APH diharapkan periksa DPU-TRPP-LH bidang SDA, APBD Perubahan Rp 12 M

Tasikmalaya, Tribuntipikor.com

Istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan metode pemilihan penyedia dengan cara Pengadaan Langsung dilakukan oleh Pejabat Pengadaan. Pejabat Pengadaan membeli barang atau membayar jasa secara langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui proses lelang atau seleksi.

Pengadaan langsung pada hakikatnya dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar, bukan berdasarkan harga ketetapan gubernur/bupati. Jadi, pengadaan langsung berlaku sistem jual beli biasa dimana antara penyedia yang memiliki barang/jasa untuk dijual dan Pejabat Pengadaan yang membutuhkan barang/jasa terdapat kesepakatan untuk melakukan transaksi jual-beli barang/jasa dengan proses negosiasi dan PPK meminta Pejabat Pengadaan melaksanakan lelang.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Lingkungan Hidup (DPU-TRPR-LH) di bidang Sumber Daya Air (SDA) mendapat anggaran pendapatan belanja daerah perubahan ( APBDP) sebesar Rp 12.000.000.000, 00 ( Dua belas Miliar rupiah) diperuntukkan untuk perbaikan jaringan irigasi di 81 jaringan irigasi dengan system pengadaan langsung.

Ditemukan informasi ‘bau tidak sedap’, tentang penunjukan penyedia, bahwa ada penyedia yang dipanggil oknum tertentu ( Dinas) untuk mendapatkan proyek dengan kesepakatan ( Fee) yang telah disepakati bersama.

Media ini telah meng-croscek beberapa titik dilapangan, pekerjaan sedang berlangsung dan para penyedia berusaha untuk menyelesaikan sebelum tahun anggaran atau dipastikan selesai di akhir Desember 2024.

Sebut saja DI. Cibulan Desa Buniasih Kec. Kadipaten dengan pagu anggaran Rp 100.000.000, dimenangkan CV MITRA KENCANA dengan nilai kontrak Rp 99.791.000 untuk Pembuatan Saluran Primer Panjang 83,00 m dengan waktu pelaksanaan 35 hari kalender. Dalam uraian singkat pekerjaan pelaksanaan terdiri dari Pembuatan Saluran Primer Panjang 83,00 m, Galian Tanah Biasa, timbunan Tanah Kembali, Pasangan Batu Kali 1Pc : 4Psr , > 0 s.d I m’, Plesteran Campuran 1 Pc : 3 Ps dan Acian.

Menurut petugas Desa Buniasih yang bersama-sama kelapangan dengan media ini, menyebutkan panjang keseluruhan irigasi 85 meter, sebelah kiri 50 dan kanan 35 meter dan ketinggian 1 meter. ” Benar pa, ini 85 meter dan baru selesai dikerjakan, hanya sayang tidak ditimbun kembali sisi tembok ini, tolong disampaikan ke Dinas agar diperbaiki, agar pejalan kaki atau pengendara tidak kesulitan, soalnya ini akses menuju perkampungan” Sahutnya penuh harapan.

Asep ( nama samaran) kebetulan ada dilapangan dan tau percis tentang pemasangan saluran irigasi, menjelaskan ” Kalau dilihat dari papan informasi, anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan jaringan irigasi ini, sangat jauh dari biaya yang teroasangkan, paling volume semua ini 30 meter kubik, apabila dikalikan dengan harga satuan tambah untung dan pajak, paling habis 35 sampai 40 juta, terus sisanya kemana”. Sebut Asep dengan rasa penasaran.

Berbeda lagi pekerjaan DI. Situ Panganten Desa Singaparna Kec. Singaparna yang dimenangkan CV. ELHAGIA PERKASA dengan hasil negoisasi Rp. 181.637.094,52 dari harga perhitungan sendiri ( HPS) Rp. 181.995.958,69.

Pekerjaan kegiatan ini tanpa sepengetahuan perangkat Desa Singaparna. ” Kami tidak mengetahui ada kegiatan pekerjaan tebing di Desa ini, makanya karang taruna menanyakan ke saya dan saya jawab saya tidak tau, masa ada kegiatan di Desa tanpa sepengetahuan perangkat, harusnya disosialisasikan dulu”. Sebut sumber di Desa.

Ketika media ini ke lapangan, tampak para pekerja sedang bekerja tebing dan sudah hampir selesai. Salah satu tukang yang dikonfirmasi menjelaskan, ” Panjang pasangan ini 22,5 Meter dan tingginya 3 meter lebih, sedangkan lebar fondasi dan kedalaman 1, 4 meter serta tebal atas 30 Cm.

Hitungan real volume untuk DI. Situ Panganten Desa Singaparna Kec. Singaparna sesuai pengakuan para tukang 159 M3 dan itupun kalau pelaksanaan pekerjaan sesuai volume pekerjaan yang ada dalam kontrak. Apabila dikalikan dengan harga secara umum ( Rp 750.000/M3) nilainya Rp 120 juta, sedangkan biaya yang disediakan sesuai papan informasi sebesar Rp 181.637.000 ada sisa Rp 62.387.000. Hal ini diduga adanya mark up HPS atau mungkin unsur kesengajaan para pembuat kebijakan untuk merongrong anggaran guna untuk kepentingan pribadi.

Sangat ironis, apabila dalam satu paket anggaran yang digunakan hanya 65 %, kemudian dikalikan dari anggaran APBDP Rp 12 M, sisanya sangat pantastis.

Media ini telah mengirim surat konfirmasi tertulis ke Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Lingkungan Hidup (DPU-TRPR-LH) Kabupaten Tasikmalaya Any Rusmana, sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban, dihubungi lewat ponsel pribadinya tidak mau menjawab dan membalas pesan singkat whatsapp.

Media ini berkomitmen, akan mengcroscek paket – paket lainnya di SDA yang anggaran bersumber dari APBDP… Bersambung…

𝙏𝙚𝙖𝙢 𝙞𝙣𝙫𝙚𝙨𝙩𝙞𝙜𝙖𝙨𝙞

Pos terkait