Proyek JUT Gapoktan di Desa Sidodadi, Gedangan, Malang Diduga Langgar Spesifikasi

Dalam Peraturan Presiden mengatur regulasi di setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan informasi nama proyek, guna memuat jenis kegiatan, berapa anggarannya, lokasi proyek, luas volume dan waktu pelaksanaan.

Malang Jatim, Tribuntipikor.com

Program proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, melalui Dinas Pertanian untuk Kelompok Tani Gapoktan di desa-desa dibeberapa kecamatan se-kabupaten Malang Jawa Timur, banyak menuai polemik warga masyarakat hingga menjadi sorotan publik.

Pasalnya, disejumlah Desa yang mendapatkan program proyek tersebut banyak mengunakan sistem pengerjaannya melalui Swakelola, sehingga kualitas serta dalam pelaksanaannya terkesan asal-asalan saja, tanpa mengindahkan aturan standar spesifikasi dan/atau sesuai Rabnya. Ujar beberapa warga yang tidak mau identitas di sebut.

Seperti halnya yang ditemui oleh awak media tribuntipikor.com saat bertandang dengan Tim investigasi dilokasi kerja. Salah satunya yakni proyek JUT yang terletak di Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Proyek JUT ini atas pemberian langsung dari Dinas Pertanian, dan bukan pengajuan dari Ketua dan/atau Anggota kelompok tani masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan. Kata warga yang dibenarkan Kepala Desa.

*Proyek ini bukan pengajuan dari Pemdes ataupun Gapoktan pak.! Tapi pemberian langsung dari Dinas Pertanian. Ucap Kades Soelan saat dikonfirmasi dilokasi proyek.

Untuk Volume panjang 300 meter dan lebar 2,5 meter serta ketebalan 15 cm, dengan anggaran dana dari APBD senilai Rp. 300 juta. Terang Kades.

Namun disayangkan bahwa tampak dilokasi dalam pengerjaannya tanpa dibarengi dengan pemadatan tanah, terlihat hanya merupakan hamparan tanah uruk saja.

Hal itu tentu sudah melanggar aturan SOP standar spesifikasi teknis dan dimungkinkan tidak sesuai dengan RABnya. Belum lagi dengan tidak adanya papan informasi publik (PIP). Tentu telah melanggar aturan UU keterbukaan informasi publik (KIP).

Sementara, dalam Peraturan Presiden mengatur regulasi di setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan informasi nama proyek, guna memuat jenis kegiatan, berapa anggarannya, lokasi proyek, luas volume dan waktu pelaksanaan.

Lebih-lebih Ketua Gapoktan Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan saudara Hariyono selaku penanggung jawab proyek, konon katanya tidak pernah terlihat ada di lokasi kerja.

Saat dilokasi kerja, Kades Gedangan Soelan juga menerangkan bahwa di wilayah Kecamatan Gedangan terkait yang dapat proyek JUT dari Dinas Pertanian kira-kira 5 Desa mas. Ungkapnya.

Olehnya, media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta kepada para pihak terkait KPK, BPKP, kejari, APH setempat serta khususnya pihak Dinas Pertanian segera melakukan sidak lapangan atas temuan tersebut diatas. (Spn/Tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait