Nganjuk Jatim, Tribuntipikor.com
Polemik semakin santer berkembang dimasyarakat hingga menjadi sorotan publik, yang mana pemberian kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten Nganjuk, Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam memberikan kebijakan tentang kemitraan media online, dipandang dan/atau dinilai semakin rumit dan menyulitkan bagi kalangan para awak media.
Menurut penilaian publik Dinas Infokom Nganjuk adalah sebuah jawatan yang tergolong membingungkan bahkan diduga bertele-tele dalam memberikan persyaratan media untuk bermitra.
Bagaimana tidak, celoteh salah seorang awak media dari kerumunan rekan seprofesinya sambil menikmati secangkir kopi pahit. “Sulit mas.! cukup rumit dan menyulitkan bagi kalangan para awak media, dengan adanya aturan yang dikeluarkan.” Ngumamnya.
Dalam hal ini, dan bilamana hendak berkeinginan gabung sebagai kemitraan Pemkab, harus melengkapi sejumlah persyaratan, itupun agar bisa diterima masih cukup bertele tele. Imbuhnya.
Namun disisi lain, tampaknya perekrutan kemitraan para media kemarin, notabenenya harus lolos persyaratan melalui Verifikasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu oleh Dinas Infokom. Jelasnya.
Seperti: 1. E Katalog, 2. Akta Perusahaan, 3. NIB, 4. NPWP, 5. No Rek Perusahaan, 6. KTP Direktur, dan 7. Surat Tugas Wartawan, dan semua persyaratan data agar dikirim Via WA Softik.
Tetapi sangatlah disayangkan, bilamana yang dapat masuk atau lolos kategorinya justru banyak para oknum wartawan dari luar kota, desas desusnya dilapangan. Terangnya.
Sebagai bahan pertimbangan, bahwa dalam edisi sebelumnya, awak media telah menyinggung melalui pemberitaan tentang aturan yang digunakan oleh Dinas Kominfo, yang mana sangatlah memberatkan bagi para awak media di daerah, dimana seolah olah ruang gerak mereka semakin dipersempit di jajaran birokrasi.
Sehingga dalam pandangannya, membawa dampak seperti terjadi diskriminasi di kalangan para wartawan dan/atau jurnalis di lapangan. Dari kacamata itulah membuat banyak wartawan resah mengadu dari mulut ke mulut dan dari teman ke teman seprofesinya.
Diketerangannya, pada Selasa, 24 Desember 2024, ketika salah satu awak media konfirmasi menghadap Kabid Statistik dan Informasi Komunikasi Publik, Heri Purwanto.ST, di ruang kerjanya sambil menyodorkan Surat Kelengkapan dari Redaksinya yang berisikan Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM, Nomer Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), Surat Keterangan Domisili, Foto Copy KTP yang menurut Redaksi bahwa itu saran dari Dinas Kominfo Pusat sudah bisa bermitra.
Namun, sesaat Kabid Heri Purwanto. ST sambil menulis, yang intinya menyampaikan jawaban bahwa sekarang ini semuanya harus jelas legalitasnya, karena semua anggaran yang dipakai adalah uang negara, kalau bekerja di Perusahaan Pers, ya harus jelas perusahaannya apa dan dimana tinggalnya, agar segalanya jadi enak dan terang, menurutnya bahwa tak ada niatan meyisihkan antara satu dengan yang lain rekan-rekan media. Ungkapnya. (Tut/Tim)
Editorial: Korwil Jatim