Sumbawa Besar NTB
Tribuntipikor.com – Sahrul, SH., Koordinator Pengukuran, Pemetaan, dan Tematik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, resmi melaporkan Abdul Hatap ke Direktorat Reserse Kriminal Polda NTB pada Jumat (27/12/2024). Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks di media online yang menyeret nama Sahrul dalam sengketa lahan di kawasan Samota, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.
Kasus ini bermula dari pemberitaan yang menyebutkan secara sepihak Melalui tulisan dimedia online yg tdk mencatumkan nama penulis sehingga tidak menunjukkan sebagaimana seorang jurnalis tentang …UU PERS tentang sangkaan keterlibatan Sahrul bersama mantan Kepala BPN Sumbawa dalam dugaan pencoretan proses peralihan sertifikat hak milik (SHM) milik Sri Marjuni Gaeta. Sertifikat tersebut diduga tumpang tindih dengan SHM nomor 507 yang dimiliki oleh Ali bin Dahlan (Ali BD). Saat ini, sengketa antara kedua belah pihak sedang dalam proses banding di pengadilan.
Kuasa hukum Sahrul, Raidin Anom, SE., SH., MH., dalam wawancara eksklusif bersama awak Media tribun tipikor .Com pada Jumat (27/12/2024), menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya merupakan fitnah tanpa dasar hukum. “Laporan ini mencakup pelanggaran Pasal 208 KUHP,…tentang pencemaran nama baik dan/atau Pasal 27 ayat [3] dan Pasal 45 [3] UU ITE terkait penyebaran berita bohong tentang nama baik,” ujar Raidin.
Raidin menegaskan, Abdul Hatap telah bertindak tanpa Hak di luar kapasitasnya dengan menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas. “Dia bukan kuasa hukum, bukan pers, dan tidak memiliki kewenangan apa pun dalam kasus ini. Pernyataannya di ruang publik merupakan tindakan ngawur yang mencemarkan nama baik klien saya,” ungkapnya.
Menurut Raidin, tuduhan yang disampaikan Abdul Hatap berkaitan dengan rekonstruksi penetapan lahan pada tahun 2012. Namun, Sahrul sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut. “Ini adalah berita bohong yang dibuat untuk menyerang klien saya secara pribadi,” tegasnya.
Raidin meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Ia menyoroti pentingnya menjaga integritas hukum di NTB, terutama di tengah kehadiran Kapolda baru yang berasal dari putra daerah.
“LSM memang memiliki peran sebagai pengontrol publik. Namun, jika mereka melampaui batas kewenangan hingga melakukan fitnah, itu jelas melanggar hukum. Jangan sampai pengontrol publik justru terindikasi melakukan pemerasan terhadap pejabat daerah, khususnya di lingkungan BPN,” imbuh Raidin.
Ia berharap laporan ini dapat menjadi momentum untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab. Hukum harus memberikan jaminan keadilan bagi semua warga negara,” pungkasnya.
Hingga kini, sengketa antara Sri Marjuni Gaeta dan Ali BD masih dalam proses banding di pengadilan. Sengketa ini melibatkan delapan SHM milik Sri Marjuni yang tumpang tindih dengan SHM nomor 507 milik Ali BD. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Sumbawa.
Pihak Abdul Hatap belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan transparan.
( Irwanto )