Medan, tribuntipikor.com
Pada 25 Desember 2024, Budianto meninggal dunia setelah dua hari ditahan di tahanan sementara Kepolisian Resort Medan. Hasil visum menunjukkan bekas kekerasan di leher, rahang dan kepala.
Keluarga korban melaporkan bahwa Budianto dianiaya oleh oknum kepolisian, sehingga menyebabkan kematian. Tubuh korban dipenuhi luka akibat benda tumpul. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Arif Setyawan, membenarkan adanya tindakan kekerasan dan berjanji untuk melakukan tindak lanjut.
Keluarga korban sangat terpukul dan menuntut keadilan. Mereka meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara transparan dan menindak oknum yang bertanggung jawab.
Kapolrestabes Medan berjanji untuk melakukan penyelidikan dan menghukum oknum yang bertanggung jawab. Pihak kepolisian juga akan memberikan dukungan psikologis kepada keluarga korban.
Sementara itu ketua LSM SAB (SUARA ABDI BANGSA)Andi Prasetyo di temui Di kantor nya jln kumudasmoro Menanggapi video Viral nya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian medan terhadap seorang warga…
Andi mengecam keras atas perbuatan yang dilakukan oknum kepolisian tersebut kepada korban…
“Jika memang itu ada perkelahian harus nya pihak kepolisian mengamankan mendamaikan pihak-pihak yang bertikai bukan justru malah ikut menganiaya….
Polisi itu pengayom masyarakat bukan malah membuat situasi menjadi tidak kondusif seperti ini tutur nya…
Ia juga mendesak kapolri Listyo Sigit agar segera menurunkan tim untuk menyelidiki kasus ini yang melibatkan oknum anggota nya… Dan segera memecat anggota nya jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap budiyanto…
“Ini merupakan pelanggaran Ham berat terlebih yang melakukan oknum anggota kepolisian ” pungkas nya (And)