Miris.! Proyek Rehab Jaringan Irigasi di Ngampon Tuban, Belum Satu Minggu Sudah Saling putus

Tuban Jatim, Tribuntipikor.com

Pelaksanaan pembangunan proyek rehabilitasi jaringan irigasi program Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban, Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman bidang Sumber Daya Air di Ngampon, kecamatan Soko, yang menelan dana senilai Rp. 2.302.474.000.00 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran APBD tahun 2024, terlihat belum satu minggu sudah hancur, terbelah, saling putus berkesimanbungan hingga hampir 20 meteran,

Fakta dilokasi menunjukkan bahwa proyek pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi tepatnya di Ngampon, kecamatan Soko tersebut dikerjakan oleh rekanan pelaksana CV Santara Indotama yang beralamatkan di dusun Ngablak RT 04 RW 01, desa Ngablak, kecamatan Dander, kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Hasil investigasi awak media tribuntipikor.com dilokasi, tampak didapat beton cor tembok pelindung tanah TPT putus dan terbelah, diduga kwalitas besi begel menyalahi aturan dan tidak sesuai standar spesifikasi, sehingga akibatkan tembok jaringan irigasi tidak kuat.

Kejadian ini, banyak disayangkan oleh warga setempat, pasalnya baru beberapa hari dan belum seminggu kok sudah hancur, putus dan longsor.

“Ini sudah tidak benar sama sekali mas, masak kerjaan belum satu minggu sudah hancur, sungguh keterlaluan kontraktornya. Celoteh warga yang tak mau disebut identitasnya.

Sungguh ironis memang, namun itu kenyataannya, ‘dimungkinkan juga kurangnya pengawasan dari pihak terkait Dinas PUPR serta pihak kontraktor yang tidak profesional.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dan/atau jawaban dari berbagai pihak, dinas PUPR dan CV Santara Indotama dan diketahui bahwa dana anggaran DAK APBD 2024 senilai senilai Rp. 2.302.474.000.00 tersebut termasuk didalamnya anggaran pembangunan cek damp.

Olehnya, media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta kepada Dinas inspektorat, BPKP, kejaksaan, APH setempat agar segera menindaklanjuti temuan tersebut diatas. (Swd/Tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait