GKD: Dengan tidak turunnya alokasi bantuan Anggaran Dana Dusun serta operasional oleh Pemerintah Daerah kabupaten Lamongan ini, secara tidak langsung indikasinya, dimungkinkan Pemkab Lamongan telah melanggar peraturan.
Lamongan Jatim, Tribuntipikor.com
Polemik semakin viral.! Tidak cairnya alokasi bantuan Anggaran Dana Dusun serta operasional oleh Pemerintah Daerah. dibeberapa Desa se-kabupaten Lamongan, tampaknya semakin menambah catatan raport kinerja jelek pihak dinas BKKPD (Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintahan Desa) kabupaten Lamongan, Jawa Timur,
Pasalnya, Gabungan Kepala Desa (GKD) Kabupaten Lamongan menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan melalui Dinas OPD nya yang hingga akhir tahun ini belum mencairkan sejumlah anggaran untuk desa.
Kepala Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu, Zainal Arifin, kepada awak media mengatakan, akan terus melakukan upaya untuk lebih memperjelas turunnya anggaran tersebut.
Dengan tidak turunnya alokasi bantuan Anggaran Dana Dusun serta operasional oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan ini, secara tidak langsung dimungkinkan Pemkab Lamongan telah melanggar peraturan.
“Yang jelas Pemkab Lamongan indikasinya menyalahi aturan dan telah melanggar Perda (Peraturan Daerah).” Ucap Kades Arif panggilan akrabnya mewakili GKD.
Arif menambahkan bahwa Anggaran Dana Dusun sudah bisa dipastikan tidak akan cair dan BKKPD (Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintahan Desa) serta bantuan operasional Desa yang notabenenya nafas Pemdes sampai sekarang belum pasti cair. Ungkapnya.
Olehnya melalui media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten, Paguyuban Gabungan Kepala Desa Kabupaten Lamongan, Jawa Timur meminta pihak yang berkompeten Kemendes melalui pihak stakeholder provinsi agar segera menindaklanjuti hal tersebut diatas. (Spn/Db/Tim)
Editorial: Korwil Jatim