Palembang, Tribuntipikor.com
Ketua GNPK-RI Kota Palembang resmi melayangkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang tindak lanjut surat dan Aksis yang pernah di lakukan di depan Pengadilan Negeri palembanh guna mempertanyakan Putusan Gugatan Bantahan Nomor 246/Pdt.Bth/2023/PN.Plg
Ketua GNPK-RI Kota Palembang Yudha Loobay , selaku kuasa Insidentil dari Hj. Fatimah mengatakan, ya hari ini kami GNPK-RI kota Palembang mengeluarkan kembali surat secara resmi dengan nomor surat : 002/31.PLB/GNPK-RI/V/2024 Kepada Ketua PN Palembang.
Surat tersebut kami kirimkan untuk mempertanyakan Kembali dan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk Memeriksa hasil Putusan Gugatan dan Bantahan yang di Ajukan oleh PT. Bank Panin.”Jelas saat Yudha saat diwawancarai di PN Palembang jum’at (20/12/2024).
Masih kata Yudha,kami menduga putusan tersebut sarat dan diduga ada Unsur-unsur KKN, dimana PT. Bank Panin di menangkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa padahal Hj. Fatimah sudah mempunyai putusan Yang sudah Inkracht dan sudah ada Penetapan eksekusi dari Ketua Pangadilan Negeri Kota Palembang.
“Berarti sama saja mendahului hasil dari putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan, Kenapa tidak sekalian saja putusan yang sudah inkracht dan penetapan eksekusi dari k pengadilan juga di batalkan.”Tegas Yudha
Yudha Loobay Juga menuturkan, Sebenarnya pihak Bank panin tidak ada Hubungan dengan Eksekusi ini Karena Hutang Piutang PT. Bank Panin itu antara PT. Bank Panin dengan Saudara Firzan
“Akan tetapi Firzan merasa di tipu oleh Bambang Hermanto yang sudah menjual Ruko tersebut kepadanya dan Ahirnya Bambang Hermanto di laporkan Firzan Ke Polda Atas Dugaan Penipuan.
Sampai ahirnya Bambang Hermanto ditetapkan sebagai tersangka dan berakhir dengan damai antara Firzan dan Bambang Hermanto, dan semua hak diserahkannya ke Bambang Hermanto,
Nah dari Perdamaian ini Harusnya PT. Bank Panin meminta Ganti Rugi kepada Bambang Hermanto,bukan dalilnya untuk membuat Gugatan Bantahan atas penetapan Ketua Pengadilan,”terangnya
Yudha juga Menegaskan,
“Kerena diduga sudah tidak sesuai SOP dalam menjalankan akad Kredit menurut keterangan Firzan di Pengadilan, dan kami juga akan segera mengirimkan surat Ke
Komisi Yudisial serta Bawas Makamah Agung untuk Memeriksa Putusan ini “Tegas Yuda
Yudha juga kembali menegaskan dalam surat kami ini kami meminta periksa Panitera pengganti M.S dan Panitera Pengganti bernama BSR selanjutkan kami tetap akan melakukan aksi damai kembali yang ke 3 Halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang serta kami akan melakukan aksi damai juga di BPN Palembang.”Pungkasnya